Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:17 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah.
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah menyatakan penetapan upah harus menjamin kebutuhan hidup layak.
  • Pembahasan upah minimum provinsi dijadwalkan paling lambat 21 November dan kabupaten atau kota pada 30 November.
  • Besaran upah minimum harus memperhatikan daya beli pekerja serta kondisi perekonomian di setiap wilayah daerah.

SuaraJawaTengah.id - Penetapan upah diharapkan tidak semata mempertimbangkan indikator ekonomi, tetapi juga mampu menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja (KHL). Termasuk, memperhatikan daya beli, kondisi perekonomian, data yang akurat, serta partisipasi para pihak.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar kebijakan pengupahan mampu memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

"Kepastian hukum dan hubungan industrial yang adil juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang produktif," ungkapnya.

Saat ini, pembahasan upah minimum baik provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) tengah berlangsung di berbagai daerah, termasuk Provinsi Jateng.

Sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi dijadwalkan paling lambat 21 November, sementara UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota ditetapkan paling lambat 30 November.

Menurut Kakung, sapaan akrab Sarif, besaran upah minimum memiliki pengaruh langsung terhadap daya beli pekerja, mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok, biaya transportasi, hingga tempat tinggal.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah.

"Karena itu, KHL menjadi rujukan penting dalam merumuskan kebijakan pengupahan," sebut Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jateng ini.

Kakung pun berharap, pemerintah memberikan ruang penyesuaian berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah minimum terhadap KHL.

"Daerah yang masih memiliki jarak besar antara upah minimum dan KHL dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi. Sebaliknya, daerah yang upah minimumnya sudah relatif mendekati KHL akan menyesuaikan kenaikan secara lebih moderat," terang legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.

Baca Juga: Jangan Cuma Main Medsos! Wakil Ketua DPRD Jateng Ungkap Peran Penting Pemuda Jaga Persatuan Bangsa

Satu sisi, lanjut Kakung, pemerintah harus berkomitmen untuk terus mengembangkan metodologi dan basis data agar perhitungan KHL semakin rinci dan akurat.

“Ini sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” tegas Kakung.

Load More