SuaraJawaTengah.id - Jagat media sosial sempat digemparkan oleh kabar seorang warga Lombok Tengah menjadi tersangka pembunuhan dua begal yang mencoba membegalnya di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur.
Diduga dia melakukan pembunuhan tersebut tanpa disengaja karena sebagai bentuk pembelaan diri dari kawanan begal yang menyerangnya.
Kabar warga Lombok Tengah jadi tersangka pun sempat menuai kecaman publik di sosial media. Bahkan sampai trending di twitter.
Menanggapi peristiwa itu, ustaz Ahmad Zainuddin dalam video di akun TikTok @syabab.channel menyampaikan bahwa dalam hukum Islam warga Lombok Tengah tersebut seharusnya tidak bersalah.
"Apabila kita dibegal sampai dibunuh dan kita lawan sampai begalnya terbunuh. Apakah termasuk terancam neraka atau tidak," tanya seorang jemaah yang dibacakan ustaz Ahmad Zainuddin.
"Jawabannya tidak, karena ada dalam hadist rasul riwayat Imam Abu Daud. Siapa yang terbunuh gara-gara mempertahankan nyawanya, maka dia syahid," jelas ustaz Ahmad Zainuddin.
"Begitu pula siapa yang membunuh gara-gara dia mempertahankan nyawanya, dia syahid. Orang yang begal tadi darahnya tidak ada artinya," sambungnya.
Ustaz Ahmad Zainuddin kembali menegaskan dengan memberikan contoh bahwa orang yang membunuh begal karena merasa nyawanya terancam. Maka dalam hukum Islam ia tidak berdosa.
"Misalnya ada maling masuk, ingin merampas dan memperkosa istri orang tersebut. Maka orang ini (suami) membunuh maling tersebut, maka menurut hukum Islam darah maling ini tidak ada nilainya," tandasnya.
Sontak saja unggahan video ustaz Zainuddin ini menuai sorotan warganet. Tak sedikit dari mereka terkesima dengan keadilan hukum Islam.
"Subhanallah adil banget hukum Tuhan," kata akun @yenie**.
"Hukum islam adalah hukum terbaik," ucap akun @syaifudin**.
"Allahu akbar adilnya hukum Allah. Sayang manusia masih banyak memakai aturan buatan manusia," sahut akun @pejuangreceh**.
"Ditonton video ustadz ini wahai polisi yang zolim dan minim ilmu agama Islamnya," timpal akun @rajosikum**.
Kekinian, warga Lombok Tengah yang sempat ditahan karena membunuh begal akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis