SuaraJawaTengah.id - Polisi sudah memastikan pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, Kanti Utami (40) mengalami gangguan jiwa berat setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Gangguan kejiwaan itu dialami karena pengaruh kekerasan yang diterima sejak kecil.
Dokter spesialis kejiwaan RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal Glrorio Immanuel mengungkapkan, gangguan kejiwaan sudah dialami Kanti Utami sejak lama meski dia terlihat seperti orang normal.
"Dia memiliki gangguan kepribadian sejak masa remaja, tapi dia dapat menyalurkan gangguan kepribadian itu dengan hal-hal yang positif. Kami menyebutnya dengan sublimasi. Apa yang kurang dipikirannya malah menjadi energi positif," ujar Glorio di Mapolres Brebes, Senin (18/4/2022).
Ditanya terkait penyebab gangguan jiwa tersebut, Glorio menyebut ada pengaruh kekerasan dan pelecehan yang dialami Kanti Utami saat kecil dari keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini diungkapkan sendiri oleh Kanti saat proses observasi.
Baca Juga: 4 Daya Tarik Rest Area Brebes Heritage KM 260B Banjaratma
"Dari observasi yang kami lakukan, tanya jawab dengan berbagai pihak, didapatkan bahwa terduga merasa sejak kecil dia mengalami kekerasan fisik, kekerasan verbal dan pelecehan yang hanya dia simpan sendiri. Dan hari itu keluar semua cerita tentang kejadian masa kecil dan kami ulang lagi besoknya, kami ulang lagi, ceritanya tidak berubah," ungkapnya.
Menurut Glorio, pengalaman mengalami kekerasan sejak kecil itu terus disimpan Kanti Utami menjadi dendam dan membuatnya memiliki ketakutan anak-anaknya akan mengalami hal yang sama.
"Ditambah kecerdasan terduga ada di borderline atau rata-rata. Ibaratnya normal tapi paling rendah. Jadi kemampuan dia beradaptasi terhadap sesuatu yang baru, terhadap stresor bisa kita katakan rendah. Sehingga stresor kecil membuat dia stressnya tinggi. Stressnya dia menyebabkan dia berpikir anak-anaknya akan disakiti orang lain," ujarnya.
Lebih lanjut Glorio menyampaikan, gangguan kejiwaan seperti yang dialami Kanti Utami bukan sebuah gangguan yang tabu dan mungkin dialami oleh siapa saja. "Gangguan jiwa sudah ada pengobatannya. Sudah bisa dijelaskan secara medis," ujarnya.
Menurut Glorio, perlu ada deteksi dini terhadap kemungkinan seseorang mengalami gangguan jiwa. Deteksi dini itu perlu dilakukan sejak dini atau sejak seseorang masih berusia anak-anak.
Baca Juga: Kabar Gembira! Jalan Lingkar Utara Brebes-Tegal Siap untuk Arus Mudik Lebaran 2022
Sebab, gagal tumbuh kembang anak, keterlambatan berbicara pada anak, hiperaktif pada anak, retardasi mental merupakan bagian dari gangguan kejiwaan, namun bukan sesuatu hal yang tabu.
"Deteksi dini, meningkatkan pengetahuan orang tua dan lingkungan bahwa gangguan seperti ini bisa didiagnosis, bisa diobati serta bagaimana caranya keluarga mendukung yang menderita di rumah ini sangat-sangat penting. Dengan hal itu kita harapkan hal-hal yang seperti yang kita hadapi seperti sekarang ini tidak terjadi lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, Kanti Utami sudah menjalani pemeriksaan atau observasi kejiwaan selama sekitar satu bulan di RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
"Menurut keterangan dokter atau ahli, ibu ini atau terduga pelaku ini dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat," kata Faisal saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (18/4/2022) siang.
Menurut Faisal, selain di RSUD dr Soeselo, Kanti Utami juga tengah menjalani observasi kembali di sebuah rumah sakit jiwa di Semarang. "Sampai saat ini terduga pelaku masih mengalami atau halusinasinya sama saja," ujarnya.
Setelah keluar hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut, Faisal mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, seperti kejaksaan dan pengadilan terkait kelanjutan proses hukum.
Menurut dia, sesuai KUHP pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana.
“Jadi ini akan kita koordinasikan ke jaksa maupun ke pengadilan karena menurut undang-undang yang bisa menempatkan orang di RSJ adalah hakim. Kalau secara UU, ini tidak bisa dipidana lagi karena hasil pemeriksaan, hasil observasi dari dokter atau ahli ini gangguan jiwa berat," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Geger Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Gubernur Sumbar Minta Pelaku Dihukum Berat
-
Kengerian Mengintai Warga! Psikopat Pelaku Pembunuhan Berantai Kabur dari Penjara
-
Profil PT Sumber Masanda Jaya (SMJ) Brebes
-
Kepolosan Paman Pegi Kasus Vina Cirebon: Jujur Pernah Bayar PSK hingga Urusan Ranjang
-
Desas Desus Warganet Kasus Vina Cirebon: Kapal Penyeludup Narkoba dan Sepak Terjang Rudiana
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis
-
Perebutan Suara NU: Luthfi-Yasin vs Andika-Hendi, Siapa Lebih Unggul?
-
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi di SMKN 7 Semarang, Siswa Sambut Antusias