SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dicicil.
Selain itu, orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut harus sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
"Pemberian THR tidak boleh dicicil, kita laksanakan lah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil, sebab dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh," kata Ganjar dilansir dari ANTARA, Selasa (19/4/2022).
Ganjar menegaskan, dengan pemberian THR sesuai hak para pekerja, akan mengangkat perekonomian di wilayah setempat.
"Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan Bank Indonesia (BI), konsumsi akan meningkat saat Lebaran, maka kita jemput bola agar UKM menyiapkan produk yang bisa terjual," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu memastikan perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh.
Pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.
Baca Juga: 52.025 Karyawan Djarum Terima THR Hari Ini, Jumlahnya Capai Rp116,46 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Polisi Tangkap Tukang Parkir Penembak Warga di Jalan Pahlawan Semarang: Punya Kartu Anggota Perbakin
-
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pinjaman Online Bunga Rendah lewat 4 Modus Ini
-
Braakk! Mobil Crane Rem Blong dan Tabrak 4 Motor di Solo, Begini Kronologinya
-
Kejati Usut Dugaan Korupsi di BKK Pekalongan: Kerugian Capai Rp141 Miliar