SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dicicil.
Selain itu, orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut harus sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
"Pemberian THR tidak boleh dicicil, kita laksanakan lah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil, sebab dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh," kata Ganjar dilansir dari ANTARA, Selasa (19/4/2022).
Ganjar menegaskan, dengan pemberian THR sesuai hak para pekerja, akan mengangkat perekonomian di wilayah setempat.
"Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan Bank Indonesia (BI), konsumsi akan meningkat saat Lebaran, maka kita jemput bola agar UKM menyiapkan produk yang bisa terjual," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu memastikan perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh.
Pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.
Baca Juga: 52.025 Karyawan Djarum Terima THR Hari Ini, Jumlahnya Capai Rp116,46 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Hadirkan Tebus Gadai Lewat Super Apps BRImo, Cashback 10% Sampai Rp50 Ribu
-
Dorong Daya Saing UMKM, KUR BRI Regional Office Semarang Tembus Rp5,63 T hingga Maret 2026
-
Siap-siap! Ini Estimasi Biaya Kuliah Kedokteran Unsoed 2026, Setara Beli Mobil SUV Baru!
-
Viral! 7 Fakta Jukir Liar Ngepruk Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang, Alasan Lupa dan Hujan
-
TPPD Jateng Ingatkan Anak Muda Jangan Terkecoh Konten Medsos: Kinerja Pemerintah Harus Berbasis Data