SuaraJawaTengah.id - Keberadaan pinjaman online memudahkan akses pembiayaan. Kendati demikian, Anda harus selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pinjaman online bunga rendah.
Sebab, penipu sering kali menggunakan cara-cara licik untuk menarik perhatian calon korban. Salah satunya dengan mengatasnamakan pinjaman online yang berizin, legal, dan terpercaya.
Untuk membantu Anda mengenali ciri-ciri penipuan tersebut, berikut empat modus penipuan utama yang umum terjadi dan bagaimana cara melindungi diri dari jebakan tersebut.
Modus Penipuan Mengatasnamakan Pinjaman Online Bunga Rendah yang Perlu Diwaspadai
Modus penipuan pinjaman online terus berkembang seiring kemajuan teknologi, memanfaatkan urgensi finansial dengan penawaran yang tidak masuk akal.
Mengenali ciri-cirinya membantu Anda tetap waspada dan mengambil langkah perlindungan yang tepat sebelum mengajukan pinjaman daring.
1. Meniru Identitas Lembaga Keuangan Berizin
Salah satu modus yang paling banyak dilaporkan adalah peniruan identitas lembaga keuangan berizin.
Pelaku penipuan kerap menjiplak nama, logo, dan identitas perusahaan pinjaman online resmi agar tawaran mereka tampak meyakinkan. Padahal, penawaran tersebut tidak berasal dari perusahaan berizin yang namanya dicatut.
Sebelum berurusan lebih jauh, Anda dapat melakukan pengecekan sederhana dengan mencocokkan nama pengirim dan nomor kontak melalui kanal resmi perusahaan tersebut.
Status izin pinjaman online bisa dikonfirmasi lewat kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081 157 157 157. Jika menemukan ketidaksesuaian, ada baiknya mencari informasi lebih lanjut dan tidak langsung menanggapi tawaran tersebut.
2. Penawaran Lewat Pesan Pribadi dan Grup Percakapan
Modus berikutnya yang harus diwaspadai adalah penawaran pinjaman melalui pesan pribadi dan grup percakapan di media sosial.
Baca Juga: Waspada! 7 Ciri Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Bikin Banyak Orang Tertipu
OJK memperingatkan agar Anda tidak mudah percaya pada tawaran yang datang lewat jalur ini, apalagi jika tautan yang disertakan tidak jelas asal-usulnya.
Perusahaan pinjaman online berizin biasanya tidak menawarkan pencairan dana kepada orang yang belum pernah mengajukan melalui pesan pribadi. Oleh karena itu, selalu pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi dari sumber tepercaya.
3. Meminta Biaya di Muka dan Data Sensitif
Penipu juga biasa memanfaatkan modus meminta biaya di muka atau data pribadi dan sensitif.
Perlu Anda ketahui bahwa lembaga keuangan resmi biasanya memotong biaya administrasi langsung dari skema pinjaman yang sudah tercantum dalam kontrak pinjaman, bukan melalui transfer ke rekening pribadi.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data seperti informasi rekening, kode OTP, password, dan data pribadi kepada siapa pun.
Modus ini terkadang dikemas sebagai jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan berlipat, atau dalam konteks pinjaman, korban diminta mentransfer biaya administrasi sebelum pencairan dana.
Berita Terkait
-
Ngeri! Kerugian Scam di RI Tembus Rp49 T, Jurus AI Indosat Jadi Tameng Digital Pelanggan
-
Waspada! 7 Ciri Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Bikin Banyak Orang Tertipu
-
Waspada Penipuan! Ini Cara Jitu Mengenali Blokir Telepon Spam dan SMS Scam dari Tri
-
Tidak Membayar Pinjol: Ini Konsekuensi Hukum dan Risiko yang Mengintai
-
Butuh Dana Cepat? Ini 5 Rekomendasi Pinjaman Online Cepat Cair dan Terdaftar di OJK
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Polisi Tangkap Tukang Parkir Penembak Warga di Jalan Pahlawan Semarang: Punya Kartu Anggota Perbakin
-
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pinjaman Online Bunga Rendah lewat 4 Modus Ini
-
Braakk! Mobil Crane Rem Blong dan Tabrak 4 Motor di Solo, Begini Kronologinya
-
Kejati Usut Dugaan Korupsi di BKK Pekalongan: Kerugian Capai Rp141 Miliar