SuaraJawaTengah.id - Jajaran kemeja, batik, jaket, kaos celana jeans dan jas tergantung rapi di Gang 1, Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Sudah sejak puluhan tahun lalu, para pedagang ini menjajakan pakaian bekas layak pakai di lokasi setempat.
Kebanyakan brand lokal. Jika beruntung, tidak menutup kemungkinan ada brand import yang juga terpampang di etalase pinggir jalan ini.
Waktu menunjukkan pukul 09.45 WIB saat Riswono (57) menata pakaian bekas dari dalam 3 karung berukuran besar. Biasanya para pedagang ini, mulai berjualan sejak pukul 10.00 WIB tiap harinya.
Ia yang merupakan warga Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas mengaku sudah puluhan tahun bermata pencaharian jualan pakaian bekas. Seingatnya, pelapak yang ada di kawasan ini sudah ada sejak tahun 1977.
"Awalnya itu ada sekitar 30 an pedagang. Sekarang sudah tersisa 7. Bukan karena pindah atau apa, tapi sudah banyak yang meninggal," katanya saat ditemui Suarajawatengah.id, Rabu (20/4/2022).
Ada dua cara dalam mencari barang kulakan. Bisa ia yang jemput bola untuk mengambil pakaian yang sudah tidak terpakai ke rumah-rumah, ataupun warga datang sendiri ke lapaknya untuk menawarkan pakaian bekasnya.
"Biasanya ada panggilan dari rumah-kerumah untuk menawarkan pakaiannya. Biasanya saya jemput bola untuk ambil barang. Terus kadang ada orang yang ngontrak pengin pindahan tapi malas bawa, jadi dijual lah satu karung, borongan," terangnya.
Para pembeli tak hanya dari dalam kota, bahkan ada juga yang sampai Wonosobo, Banjarnegara dan Cilacap. Kebanyakan para pembeli ini sudah tau informasinya dari dahulu. Harganya pun sangat bervariasi. Tergantung kualitas barang.
"Kalau orang dari Wonosobo, Banjarnegara apa Kroya, beli baju harga Rp5.000-an. Tapi ada juga yang harganya Rp75 ribu," jelasnya.
Baca Juga: Jangan Lupa Sahur, Ini Jadwal Imsakiyah dan Salat di Purwokerto pada 19 April 2022
Tak hanya orang-orang berumur, para pembelinya pun kadang datang dari kalangan pelajar. Biasanya mereka mencari barang bekas import untuk dijual kembali.
"Kadang-kadang anak sekolah juga. Tapi datang kesini liat barang dulu, terus difoto dan dijual lagi lewat online. Orang-orang pintar itu. Dalam artian dilihat dulu terus cek harga barangnya di handphone," tuturnya.
Tak Mesti Laku
Dalam sehari, tak mesti barang dagangannya laku. Kalaupun untung, ia bisa membawa pulang uang Rp50 - 60 ribu. Itupun kalau ramai, tak jarang Riswono pulang tak bawa uang sepeserpun.
Masih ingat betul dalam ingatannya saat tahun 80 an. Dua bulan sebelum lebaran, ia sudah "memanen" hasil jualan. Namun seiring berjalannya waktu, kini ia hanya berdagang semampunya.
"Dahulu waktu tahun-tahun 80 an, lebaran kurang dua bulan saja sudah ramai. Waktu bulan sadran sudah ada perubahan," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Misteri 2 Orang Bermasker Tinggalkan TKP Penemuan Jenazah Bos Konter HP Ambarawa
-
Kendal Tornado FC Hadapi PSS Sleman, Stefan Keeltjes Uji Mental Bertanding Pemain
-
Sidang Korupsi Bupati Cilacap: Pejabat Mengaku Patungan THR Forkopimda dari Uang Pribadi
-
Misteri Kematian Bos Konter HP Ambarawa, Ditemukan Luka di Kepala, Pelat Nomor Berlumur Darah
-
Hanya Bayar Enam Kali Angsuran, Debitur Bank Pollux Ini Divonis 2 Tahun Penjara