SuaraJawaTengah.id - Seorang pria pencuri handphone bernama Eldo Puji Saputra (23) bisa bernafas lega.
Sempat mendekam di Rutan Polresta Banyumas karena jadi tersangka kasus pencurian, warga Desa Gumelar, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas akhirnya dibebaskan lewat pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Sementara korban atas nama Aldy (23) yang masih satu kampung dan sahabat dekat pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sunarwan menjelaskan, pihaknya menuntaskan kasus pencurian telepon seluler senilai Rp2.050.000 dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
"Seharusnya pada hari Rabu (20/4/2022) merupakan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut. Namun, karena pertimbangan demi keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban, dilakukankanlah pendekatan restorative justice," kata Sunarwan dilansir dari ANTARA, Kamis (21/4/2022).
Selain satu kampung, Eldo yang merupakan tulang punggung keluarga baru pertama kali melakukan tidak pidana, sedangkan telepon seluler yang dicuri telah dikembalikan kepada Aldy.
Akan tetapi, polisi tetap memproses kasus pencurian itu dengan menetapkan Eldo sebagai tersangka sehingga harus menjalani kehidupan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
Setelah mengetahui latar belakang kasus tersebut, Kajari Purwokerto Sunarwan bersama Kepala Seksi Pidana Umum Guntoro Jangkung serta Agus Fikri selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkara, langsung memfasilitasi Eldo untuk melakukan mediasi penal dengan Aldy dalam upaya perdamaian.
"Mediasi penal tersebut pada tanggal 6 April 2022 dengan disaksikan secara langsung oleh keluarga tersangka, keluarga korban, Camat Gumelar, Kepala Desa Gumelar, babinsa, bhabinkamtibmas, penyidik Polsek Gumelar, dan ketua RT setempat," ujar Sunarwan.
Menurut dia, mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun serta telepon seluler hasil curian telah dikembalikan kepada korban atas nama Aldy.
Selain ada perdamaian antara kedua belah pihak, penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dapat dilakukan berkat adanya respons positif dari masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka maupun tempat tinggal korban juga memberikan respons positif agar perkara tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Oleh karena itu, Eldo yang sempat ditahan selama 60 hari di Rutan Polresta Banyumas akhirnya dibebaskan oleh Kejari Purwokerto pada hari Rabu (20/4/2022) setelah dilakukan pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana maupun korbannya.
"Apa yang dilakukan penuntut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas dia.
Berita Terkait
-
Tragedi Mobil Kru TV One dan Insiden Pencurian Laptop, Publik: Rosalia Lagi Rosalia Lagi!
-
Pencurian Keju Terbesar! 22 Ton Keju Cheddar Mewah Raib di London
-
Sosok Pemilik Rosalia Indah, Perusahaan Bus yang Disorot Karena Kasus Pencurian
-
Kasus Pencurian Ninja Saat COD Hebohkan Jagat Maya, Kabupaten Pati Kembali Jadi Sorotan
-
Ribuan Data Warga Bogor Bocor, Oknum Provider dan Mitra Jual Beli Data KTP, Raup Untung Puluhan Juta
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Alokasi Anggaran Sampai Rp750 Juta, Jateng Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
-
Jelang Nataru, Polisi Batasi Operasional Truk di Jateng
-
Target 2045: Semarang Bangun Kota Tangguh Bencana dan Berdaya Saing Global
-
Semen Gresik Tebar Kebaikan, Bantu Pedagang Sayur Keliling di Rembang Tingkatkan Penghasilan
-
Ramai-ramai ke Rumah Jokowi, Calon Kepala Daerah Diminta Fokus pada Isu Mendasar dan Prioritas Lokal