SuaraJawaTengah.id - Seorang pria pencuri handphone bernama Eldo Puji Saputra (23) bisa bernafas lega.
Sempat mendekam di Rutan Polresta Banyumas karena jadi tersangka kasus pencurian, warga Desa Gumelar, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas akhirnya dibebaskan lewat pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Sementara korban atas nama Aldy (23) yang masih satu kampung dan sahabat dekat pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sunarwan menjelaskan, pihaknya menuntaskan kasus pencurian telepon seluler senilai Rp2.050.000 dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
"Seharusnya pada hari Rabu (20/4/2022) merupakan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut. Namun, karena pertimbangan demi keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban, dilakukankanlah pendekatan restorative justice," kata Sunarwan dilansir dari ANTARA, Kamis (21/4/2022).
Selain satu kampung, Eldo yang merupakan tulang punggung keluarga baru pertama kali melakukan tidak pidana, sedangkan telepon seluler yang dicuri telah dikembalikan kepada Aldy.
Akan tetapi, polisi tetap memproses kasus pencurian itu dengan menetapkan Eldo sebagai tersangka sehingga harus menjalani kehidupan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
Setelah mengetahui latar belakang kasus tersebut, Kajari Purwokerto Sunarwan bersama Kepala Seksi Pidana Umum Guntoro Jangkung serta Agus Fikri selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkara, langsung memfasilitasi Eldo untuk melakukan mediasi penal dengan Aldy dalam upaya perdamaian.
"Mediasi penal tersebut pada tanggal 6 April 2022 dengan disaksikan secara langsung oleh keluarga tersangka, keluarga korban, Camat Gumelar, Kepala Desa Gumelar, babinsa, bhabinkamtibmas, penyidik Polsek Gumelar, dan ketua RT setempat," ujar Sunarwan.
Menurut dia, mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun serta telepon seluler hasil curian telah dikembalikan kepada korban atas nama Aldy.
Selain ada perdamaian antara kedua belah pihak, penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dapat dilakukan berkat adanya respons positif dari masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka maupun tempat tinggal korban juga memberikan respons positif agar perkara tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Oleh karena itu, Eldo yang sempat ditahan selama 60 hari di Rutan Polresta Banyumas akhirnya dibebaskan oleh Kejari Purwokerto pada hari Rabu (20/4/2022) setelah dilakukan pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana maupun korbannya.
"Apa yang dilakukan penuntut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal