SuaraJawaTengah.id - Seorang pria pencuri handphone bernama Eldo Puji Saputra (23) bisa bernafas lega.
Sempat mendekam di Rutan Polresta Banyumas karena jadi tersangka kasus pencurian, warga Desa Gumelar, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas akhirnya dibebaskan lewat pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Sementara korban atas nama Aldy (23) yang masih satu kampung dan sahabat dekat pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sunarwan menjelaskan, pihaknya menuntaskan kasus pencurian telepon seluler senilai Rp2.050.000 dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
"Seharusnya pada hari Rabu (20/4/2022) merupakan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut. Namun, karena pertimbangan demi keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban, dilakukankanlah pendekatan restorative justice," kata Sunarwan dilansir dari ANTARA, Kamis (21/4/2022).
Selain satu kampung, Eldo yang merupakan tulang punggung keluarga baru pertama kali melakukan tidak pidana, sedangkan telepon seluler yang dicuri telah dikembalikan kepada Aldy.
Akan tetapi, polisi tetap memproses kasus pencurian itu dengan menetapkan Eldo sebagai tersangka sehingga harus menjalani kehidupan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
Setelah mengetahui latar belakang kasus tersebut, Kajari Purwokerto Sunarwan bersama Kepala Seksi Pidana Umum Guntoro Jangkung serta Agus Fikri selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkara, langsung memfasilitasi Eldo untuk melakukan mediasi penal dengan Aldy dalam upaya perdamaian.
"Mediasi penal tersebut pada tanggal 6 April 2022 dengan disaksikan secara langsung oleh keluarga tersangka, keluarga korban, Camat Gumelar, Kepala Desa Gumelar, babinsa, bhabinkamtibmas, penyidik Polsek Gumelar, dan ketua RT setempat," ujar Sunarwan.
Menurut dia, mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun serta telepon seluler hasil curian telah dikembalikan kepada korban atas nama Aldy.
Selain ada perdamaian antara kedua belah pihak, penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dapat dilakukan berkat adanya respons positif dari masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka maupun tempat tinggal korban juga memberikan respons positif agar perkara tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Oleh karena itu, Eldo yang sempat ditahan selama 60 hari di Rutan Polresta Banyumas akhirnya dibebaskan oleh Kejari Purwokerto pada hari Rabu (20/4/2022) setelah dilakukan pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana maupun korbannya.
"Apa yang dilakukan penuntut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo