SuaraJawaTengah.id - DPP Partai Demokrat berharap kubu Moeldoko berhenti mengajukan gugatan terhadap kepengurusan dan AD/ART partai, setelah dua gugatan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya pun mengajak kubu Moeldoko lebih berperan aktif menjaga nilai dan praktik demokrasi daripada terus mengajukan gugatan ke pengadilan.
Teuku Riefky menyebut, sejauh ini 13 gugatan yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko ditolak oleh pengadilan, sehingga itu jadi bukti bahwa kepengurusan dan AD/ART partai telah melalui tahapan yang demokratis dan sesuai aturan hukum.
“Ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres Ke-5 Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat adalah sah dan sudah sesuai aturan,” kata Teuku Riefky dikutip dari ANTARA Jumat (29/4/2022).
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 26 April 2022 mengumumkan dua gugatan banding yang diajukan oleh kubu Moeldoko ditolak.
Putusan banding pertama Nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan minggu ini memperkuat putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.
Putusan Nomor 150 menolak permohonan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan Pengurus Partai Demokrat hasil pertemuan di Deli Serdang.
Kemudian, putusan banding kedua Nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.
Putusan PTUN Jakarta Nomor 154 menolak permintaan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim membatalkan penetapan Menkumham atas susunan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres ke-5 pada 2020.
“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Sekjen Partai Demokrat.
Sejauh ini, pihak penggugat belum memberi keterangan resmi terkait penolakan itu. Kubu Moeldoko juga belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025