Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 10 Mei 2022 | 16:35 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

"Ini merupakan inisiatif pribadi karena tanggung jawab yang harus saya lakukan," ucapnya.

Sebelumnya, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut digelar secara hibrida di mana kedua terdakwa menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Baca Juga: Deretan Kakak Adik yang Tersandung Kasus Korupsi, Terbaru Ade Yasin dan Rachmat Yasin

Load More