
SuaraJawaTengah.id - Seorang ibu dan dua anak asal Desa Karanggondang, Mlonggo, Kabupaten Jepara berakhir apes setelah nekat menyerang petugas kepolisian dalam upaya penangkapan ungkap aksus narkoba.
Pelaku adalah ibu rumah tangga berinisial AM (50 bersama kedua anaknya, AN (22) dan AM (18) yang masih berstatus pelajar.
Sementara tersangka lain bernama DT (24), adik pelaku narkoba S (52) yang akan ditangkap, dinyatakan buron dan masuk DPO.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022), Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fatchur Rozi kepada menyebut kasus itu terkait penanganan tindak kekerasan melawan petugas hingga membuat dua petugas terluka.
“Karena perbuatan para tersangka, pelaku narkoba yang telah berhasil ditangkap berhasil kabur,” ujar Fatchur Rozi.
Dia memaparkan, kasus tersebut bermula dari penangkapan terduga pelaku narkoba bernama S, penduduk Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara.
Menurut Muhammad Fatchur Rozi, setelah berhasil ditangkap, S di bawa ke belakang rumah oleh seorang petugas untuk mencari barang bukti lain yang di buang. Sedangkan dua petugas lain melakukan penggeledahan di dalam rumah.
“Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku yaitu M istri, A anak, AN anak dan DT adik terduga kasus narkoba," paparnya..
Para tersangka menurut Muhammad Fatchur Rozi merebut HP pelaku yang diamankan petugas, merebut barang bukti dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan serta petugas hingga menyebabkan luka-luka.
Saat mendengar terjadi perlawanan dari keluarga pelaku, petugas membawa pelaku narkoba ke dalam rumah kemudian berusaha membantu petugas yang bergelut dengan para tersangka.
“Saat itu pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri,” ujarnya.
Muhammad Fatchur Rozi juga menjelaskan kini para tersangka ditahan di Polres Jepara. “Terduga pelaku narkoba dan adiknya yang bernama DT kini telah masuk DPO. Karena itu ia menghimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, tiga pelaku disangka melanggar Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Polisi Bantah Isu Korban Tewas Demo Ricuh di Pati, Fakta di Lapangan: Puluhan Orang Terluka
-
Prabowo Angkat Bicara Soal Demo Ricuh di Pati: "Saya Menyayangkan..."
-
Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Suap
-
Geger Keracunan Massal di Sragen: 251 Siswa-Guru Jadi Korban Program Makan Bergizi Gratis
-
Demo Pati Memanas, Pemakzulan Bupati Sudewo Menggema, Gubernur Luthfi Minta Jalur DPRD