Menurut Buya Yahya menukar mata uang dengan negara lain dalam Islam hukumnya diperbolehkan asalkan memenuhi dua syarat yang berlaku.
"Jadi harus ada hal yang dipenuhi, pertama adalah kalau jenisnya berbeda memang boleh karena 100 dollar tidak boleh diganti 100 ribu. Tidak ketemu judulnya," kata Buya Yahya dilansir kanal youtube Al-Bahjah TV.
"Tapi kalau masalah bilangan angka boleh berbeda, tapi dua hal harus dipatuhi yaitu pertama akadnya harus kontan dan harus serah terimakan. Jika tidak terjadi seperti itu maka hukumnya haram tidak usah ikut-ikutan," sambungnya.
Ia mengingatkan kepada siapa pun yang bermain Forex atau jual beli uang harus mengadakan akad terlebih dahulu agar jatuhnya tidak riba.
"Biarpun niat anda baik mau ngasih hadiah sama orang, cari duit receh Rp100 ribu ditukar Rp95 ribu itu riba, karena rupiah dengan rupiah harus sama kalau ditukar,"
"Sama yang jual valuta asing kalau serah terimanya nunda pembayarannya haram. Karena di situ ada riba yang tidak serah terima langsung," papar Buya Yahya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon ini menuturkan sudah banyak orang yang merugi akibat tidak menjalankan syariat Islam saat bermain valuta asing tersebut.
"Model-model seperti itu tidak dibenarkan, itu kan bukan budaya kita kaum muslimin, jangan ikut-ikutan. Karena bangkrutnya banyak, bohongnya banyak," imbuh Buya Yahya.
Maka dari itu, Buya Yahya menyarankan kepada umat muslim untuk berbisnis yang jelas-jelas saja. Tidak usah mengikuti trend valuta asing dianggap cepet memberikan keuntungan besar.
Baca Juga: Ketemu Jusuf Hamka di Masjid, Baim Wong dan Anaknya Kompak Pamer Pose Tiga Jari
"Bisnis yang jelas-jelas saja, cuma banyak orang yang biasanya gaya, wah ikut bisnis model ini keren, biarpun bangkrut tetep keren, itu kan model-model begitu," katanya.
Berita Terkait
-
Mengenal Istilah Nikah Batin: Dilakukan Walid di Drama 'Bidaah', Apakah Sah dalam Islam?
-
Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Ada Gerhana Matahari 'Tanduk Setan' di Akhir Ramadhan, Benarkah Pertanda Imam Mahdi Segera Datang?
-
Amalan Sholat Kafarat di Jumat Terakhir Ramadhan, Benarkah Bisa Jadi Pengganti Salat Seribu Tahun?
-
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Mudik Lebaran 2025: Pertamax Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi Naik 77 Persen
-
Jawa Tengah Ketiban Durian Runtuh! Gubernur Luthfi Gandeng DPR RI untuk Kucuran Dana Pusat
-
Perajin Mutiara Asal Lombok Go International, Bukti Komitmen BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Atas Karya Lokal