Ronald Seger Prabowo
Rabu, 18 Mei 2022 | 16:12 WIB
Sejumlah sapi di Banjarnegara terjangkit PMK. [Suara.com/Citra Ningsih]

Sebab, kondisi kesehatan dua sapi tersebut terus menurun usai terjangkit PMK. Kedua kuku sapi sudah mengelupas hingga tidak bisa berdiri lagi.

“Ada dua ekor sapi yang disembelih karena kukunya sudah mengelupas dan tidak bisa berdiri. Kondisi kesehatan sapi juga terus menurun,” paparnya.

Fahrudin menuturkan, penyembelihan paksa dilakukan untuk mengurangi kerugian yang lebih besar. Terlebih, dua ekor sapi yang dipotong paksa tersebut memiliki berat mencapai 7 kwintal per ekor.

“Sapinya masih mau makan, tapi karena sapinya besar takutnya ruginya lebih banyak. Soalnya satu ekor sapi beratnya sekitar 7 kwintal,” sebutnya.

Usai disembelih, Fahrudin hanya menjual bagian daging sapinya saja. Sementara untuk bagian kepala, tulang dan jeroan sapi  dikubur.

“Dagingnya dijual. Terus bagian kepala, tulang dan jeroan dikubur. Dan proses penyembelihannya juga diawasi dokter hewan dari dinas,” terangnya.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Banjarnegara Totok Setya Winarno menjelaskan, pemotongan sapi yang terjangkit PMK harus dilakukan di dalam kandang dan harus didampingi oleh dokter hewan.

“Sapi yang terjangkit PMK boleh dipotong, asalkan dilakukan di kandang dan dalam pengawasan dokter hewan,” kata dia.

Ia juga menegaskan, daging sapi yang terjangkit PMK tetap bisa dikonsumsi dan aman. Namun, untuk bagian tulang, jeroan, area mulut dan kaki dilarang dikonsumsi.

Baca Juga: Ini Isi Surat Edaran Pemkot Bekasi untuk Cegah Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Hewan

“Kalau dagingnya masih bisa dikonsumsi. Tapi kalau tulang, jeroan dan area mulut dan kaki jangan dikonsumsi,” pungkasnya.

Kontributor : Citra Ningsih

Load More