SuaraJawaTengah.id - Kasus seorang petani tertembak peluru nyasar hingga tembus paha dan tangan di RT 03 RW 03 Dukuh Dampit, Dusun Batur, Desa Purwasana, Punggelan, Kabupaten Banjarnegarakini akhirnya terungkap.
Korban bernama Juwad Suprianto (50) yang merupakan seorang petani.
Pelaku penembak yang berinisial M ternyata sedang berburu babi hutan atau celeng. Saat kejadian, M mengaku tidak mengetahui jika di dekat babi sasarannya ada warga.
Saat hendak menembak babi yang menjadi sasarannya, ternyata peluru meleset. Menyadari pelurunya mengenai manusia, M seketika melarikan diri karena takut.
"Ya memang ada babinya di situ, saya tidak tahu kalau ada orang. Saya langsung lari karena takut, " kata M, Rabu (25/5/2022).
, Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, warga yang menjadi korban peluru nyasar saat kejadian sedang mencari rumput.
"Dia sedang ngarit (mencari rumput) di lokasi kejadian. Kemudian dari keterangan saksi, ada suara dentuman yang ternyata suara tembakan, "jelasnya.
Korban bernama Juwad Suprianto (50) warga RT 03 RW 03 Dukuh Dampit, Dusun Batur, Desa Purwasana, Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di paha kiri, tangan dan paha kanan.
Baca Juga: Pengamat: Beban Petani dapat Berkurang Lewat Program KUR Pertanian
"Yang paling parah di paha kiri dan lengan bonyok, kalau tembakan burung ini tidak tembus, tapi ini sampai pecah, untung tidak sampai meninggal dunia, " katanya.
Hendri menyebut, senjata yang digunakan M jenis kaliber 5,5 milimeter. Dengan senjata tersebut, jarak antara M dengan korban 18 meter.
"Senjata kaliber 5,5 milimeter, jarak M dengan korban 18 meter dan korban dan jarak celeng dengan korban hanya 3 meter, " jelas Hendri.
Keseharian M adalah berburu babi hutan di lokasi kejadian. Menurut informasi, lokasi tersebut kerap didatangi babi dan jarang ada warga.
"Berdasarkan informasi , M mencari babi waktu senggang. Itu dilakukan di kebunnya Bapak Sarno banyak babi turun ke bawah, karena jarak hutan ke kebun cuma 2 kilometer, di atas hutan jarang ada makanan, nah makanya mereka turun ke bawah. biasanya tidak ada orang di tempat kejadian. Tapi kebetulan kemarin ada," ujar Hendri.
Atas kejadian tersebut, M dikenai UU pasal 351 dan pasal 360 karena kelalaian dan tidak ada unsur kesengajaan dengan ancaman 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang