SuaraJawaTengah.id - Kasus seorang petani tertembak peluru nyasar hingga tembus paha dan tangan di RT 03 RW 03 Dukuh Dampit, Dusun Batur, Desa Purwasana, Punggelan, Kabupaten Banjarnegarakini akhirnya terungkap.
Korban bernama Juwad Suprianto (50) yang merupakan seorang petani.
Pelaku penembak yang berinisial M ternyata sedang berburu babi hutan atau celeng. Saat kejadian, M mengaku tidak mengetahui jika di dekat babi sasarannya ada warga.
Saat hendak menembak babi yang menjadi sasarannya, ternyata peluru meleset. Menyadari pelurunya mengenai manusia, M seketika melarikan diri karena takut.
"Ya memang ada babinya di situ, saya tidak tahu kalau ada orang. Saya langsung lari karena takut, " kata M, Rabu (25/5/2022).
, Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, warga yang menjadi korban peluru nyasar saat kejadian sedang mencari rumput.
"Dia sedang ngarit (mencari rumput) di lokasi kejadian. Kemudian dari keterangan saksi, ada suara dentuman yang ternyata suara tembakan, "jelasnya.
Korban bernama Juwad Suprianto (50) warga RT 03 RW 03 Dukuh Dampit, Dusun Batur, Desa Purwasana, Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di paha kiri, tangan dan paha kanan.
Baca Juga: Pengamat: Beban Petani dapat Berkurang Lewat Program KUR Pertanian
"Yang paling parah di paha kiri dan lengan bonyok, kalau tembakan burung ini tidak tembus, tapi ini sampai pecah, untung tidak sampai meninggal dunia, " katanya.
Hendri menyebut, senjata yang digunakan M jenis kaliber 5,5 milimeter. Dengan senjata tersebut, jarak antara M dengan korban 18 meter.
"Senjata kaliber 5,5 milimeter, jarak M dengan korban 18 meter dan korban dan jarak celeng dengan korban hanya 3 meter, " jelas Hendri.
Keseharian M adalah berburu babi hutan di lokasi kejadian. Menurut informasi, lokasi tersebut kerap didatangi babi dan jarang ada warga.
"Berdasarkan informasi , M mencari babi waktu senggang. Itu dilakukan di kebunnya Bapak Sarno banyak babi turun ke bawah, karena jarak hutan ke kebun cuma 2 kilometer, di atas hutan jarang ada makanan, nah makanya mereka turun ke bawah. biasanya tidak ada orang di tempat kejadian. Tapi kebetulan kemarin ada," ujar Hendri.
Atas kejadian tersebut, M dikenai UU pasal 351 dan pasal 360 karena kelalaian dan tidak ada unsur kesengajaan dengan ancaman 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025