SuaraJawaTengah.id - Kasus seorang petani tertembak peluru nyasar hingga tembus paha dan tangan di RT 03 RW 03 Dukuh Dampit, Dusun Batur, Desa Purwasana, Punggelan, Kabupaten Banjarnegarakini akhirnya terungkap.
Korban bernama Juwad Suprianto (50) yang merupakan seorang petani.
Pelaku penembak yang berinisial M ternyata sedang berburu babi hutan atau celeng. Saat kejadian, M mengaku tidak mengetahui jika di dekat babi sasarannya ada warga.
Saat hendak menembak babi yang menjadi sasarannya, ternyata peluru meleset. Menyadari pelurunya mengenai manusia, M seketika melarikan diri karena takut.
"Ya memang ada babinya di situ, saya tidak tahu kalau ada orang. Saya langsung lari karena takut, " kata M, Rabu (25/5/2022).
, Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, warga yang menjadi korban peluru nyasar saat kejadian sedang mencari rumput.
"Dia sedang ngarit (mencari rumput) di lokasi kejadian. Kemudian dari keterangan saksi, ada suara dentuman yang ternyata suara tembakan, "jelasnya.
Korban bernama Juwad Suprianto (50) warga RT 03 RW 03 Dukuh Dampit, Dusun Batur, Desa Purwasana, Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di paha kiri, tangan dan paha kanan.
Baca Juga: Pengamat: Beban Petani dapat Berkurang Lewat Program KUR Pertanian
"Yang paling parah di paha kiri dan lengan bonyok, kalau tembakan burung ini tidak tembus, tapi ini sampai pecah, untung tidak sampai meninggal dunia, " katanya.
Hendri menyebut, senjata yang digunakan M jenis kaliber 5,5 milimeter. Dengan senjata tersebut, jarak antara M dengan korban 18 meter.
"Senjata kaliber 5,5 milimeter, jarak M dengan korban 18 meter dan korban dan jarak celeng dengan korban hanya 3 meter, " jelas Hendri.
Keseharian M adalah berburu babi hutan di lokasi kejadian. Menurut informasi, lokasi tersebut kerap didatangi babi dan jarang ada warga.
"Berdasarkan informasi , M mencari babi waktu senggang. Itu dilakukan di kebunnya Bapak Sarno banyak babi turun ke bawah, karena jarak hutan ke kebun cuma 2 kilometer, di atas hutan jarang ada makanan, nah makanya mereka turun ke bawah. biasanya tidak ada orang di tempat kejadian. Tapi kebetulan kemarin ada," ujar Hendri.
Atas kejadian tersebut, M dikenai UU pasal 351 dan pasal 360 karena kelalaian dan tidak ada unsur kesengajaan dengan ancaman 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya