SuaraJawaTengah.id - Kasus seorang petani tertembak peluru nyasar hingga tembus paha dan tangan di RT 03 RW 03 Dukuh Dampit, Dusun Batur, Desa Purwasana, Punggelan, Kabupaten Banjarnegarakini akhirnya terungkap.
Korban bernama Juwad Suprianto (50) yang merupakan seorang petani.
Pelaku penembak yang berinisial M ternyata sedang berburu babi hutan atau celeng. Saat kejadian, M mengaku tidak mengetahui jika di dekat babi sasarannya ada warga.
Saat hendak menembak babi yang menjadi sasarannya, ternyata peluru meleset. Menyadari pelurunya mengenai manusia, M seketika melarikan diri karena takut.
"Ya memang ada babinya di situ, saya tidak tahu kalau ada orang. Saya langsung lari karena takut, " kata M, Rabu (25/5/2022).
, Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, warga yang menjadi korban peluru nyasar saat kejadian sedang mencari rumput.
"Dia sedang ngarit (mencari rumput) di lokasi kejadian. Kemudian dari keterangan saksi, ada suara dentuman yang ternyata suara tembakan, "jelasnya.
Korban bernama Juwad Suprianto (50) warga RT 03 RW 03 Dukuh Dampit, Dusun Batur, Desa Purwasana, Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di paha kiri, tangan dan paha kanan.
Baca Juga: Pengamat: Beban Petani dapat Berkurang Lewat Program KUR Pertanian
"Yang paling parah di paha kiri dan lengan bonyok, kalau tembakan burung ini tidak tembus, tapi ini sampai pecah, untung tidak sampai meninggal dunia, " katanya.
Hendri menyebut, senjata yang digunakan M jenis kaliber 5,5 milimeter. Dengan senjata tersebut, jarak antara M dengan korban 18 meter.
"Senjata kaliber 5,5 milimeter, jarak M dengan korban 18 meter dan korban dan jarak celeng dengan korban hanya 3 meter, " jelas Hendri.
Keseharian M adalah berburu babi hutan di lokasi kejadian. Menurut informasi, lokasi tersebut kerap didatangi babi dan jarang ada warga.
"Berdasarkan informasi , M mencari babi waktu senggang. Itu dilakukan di kebunnya Bapak Sarno banyak babi turun ke bawah, karena jarak hutan ke kebun cuma 2 kilometer, di atas hutan jarang ada makanan, nah makanya mereka turun ke bawah. biasanya tidak ada orang di tempat kejadian. Tapi kebetulan kemarin ada," ujar Hendri.
Atas kejadian tersebut, M dikenai UU pasal 351 dan pasal 360 karena kelalaian dan tidak ada unsur kesengajaan dengan ancaman 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong