SuaraJawaTengah.id - Kasus seorang petani tertembak peluru nyasar hingga tembus paha dan tangan di RT 03 RW 03 Dukuh Dampit, Dusun Batur, Desa Purwasana, Punggelan, Kabupaten Banjarnegarakini akhirnya terungkap.
Korban bernama Juwad Suprianto (50) yang merupakan seorang petani.
Pelaku penembak yang berinisial M ternyata sedang berburu babi hutan atau celeng. Saat kejadian, M mengaku tidak mengetahui jika di dekat babi sasarannya ada warga.
Saat hendak menembak babi yang menjadi sasarannya, ternyata peluru meleset. Menyadari pelurunya mengenai manusia, M seketika melarikan diri karena takut.
"Ya memang ada babinya di situ, saya tidak tahu kalau ada orang. Saya langsung lari karena takut, " kata M, Rabu (25/5/2022).
, Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, warga yang menjadi korban peluru nyasar saat kejadian sedang mencari rumput.
"Dia sedang ngarit (mencari rumput) di lokasi kejadian. Kemudian dari keterangan saksi, ada suara dentuman yang ternyata suara tembakan, "jelasnya.
Korban bernama Juwad Suprianto (50) warga RT 03 RW 03 Dukuh Dampit, Dusun Batur, Desa Purwasana, Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di paha kiri, tangan dan paha kanan.
Baca Juga: Pengamat: Beban Petani dapat Berkurang Lewat Program KUR Pertanian
"Yang paling parah di paha kiri dan lengan bonyok, kalau tembakan burung ini tidak tembus, tapi ini sampai pecah, untung tidak sampai meninggal dunia, " katanya.
Hendri menyebut, senjata yang digunakan M jenis kaliber 5,5 milimeter. Dengan senjata tersebut, jarak antara M dengan korban 18 meter.
"Senjata kaliber 5,5 milimeter, jarak M dengan korban 18 meter dan korban dan jarak celeng dengan korban hanya 3 meter, " jelas Hendri.
Keseharian M adalah berburu babi hutan di lokasi kejadian. Menurut informasi, lokasi tersebut kerap didatangi babi dan jarang ada warga.
"Berdasarkan informasi , M mencari babi waktu senggang. Itu dilakukan di kebunnya Bapak Sarno banyak babi turun ke bawah, karena jarak hutan ke kebun cuma 2 kilometer, di atas hutan jarang ada makanan, nah makanya mereka turun ke bawah. biasanya tidak ada orang di tempat kejadian. Tapi kebetulan kemarin ada," ujar Hendri.
Atas kejadian tersebut, M dikenai UU pasal 351 dan pasal 360 karena kelalaian dan tidak ada unsur kesengajaan dengan ancaman 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru
-
PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026
-
Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut
-
Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan
-
Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang