SuaraJawaTengah.id - Polres Banjarnegara Menetapkan tersangka M (29) Warga Desa Kesenet Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara seorang pemburu babi yang melakukan aksi salah tembak terhadap petani yang sedang matun atau mencari rumput di ladang Kapulaga pada, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan terhadap M sendiri bermula saat adanya korban salah tembak yang dialami oleh JS (50) saat sedang matun di Dusun Batur, Desa Purwasana, Kecamatan Punggelan.
Akibat peluru nyasar ini, korban mengalami luka serius pada bagian paha kanan dan tangan kiri.
Ia menjelaskan, kejadian ini bermula saat tersangka M sedang melakukan perburuan babi di sekitar ladang warga. Saat itu ada tiga warga yang mendengar suara ledakan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, ternyata ada warga yang terkena tembakan pemburu babi hutan.
Tersangka M ini, lanjut Kapolres, memang sering berburu celeng atau babi hutan di sekitar wilayah tersebut. Kebetulan saat ini memang musim babi hutan turun ke ladang untuk mencari makan. Sementara jarak hutan dengan perkebunan warga itu sekitar 2 kilometer.
“Jadi pelaku ini memang melakukan perburuan babi hutan setiap hari. Saat kejadian, pelaku ini melihat babi hutan dengan jarak sekitar 18 meter, saat diikuti babi hutan itu berbelok dan pelaku menembakkan senapannya, ternyata di lokasi tersebut ada orang sedang mencari rumput, dan peluru akhirnya mengenai paha dan lengan korban,” ujarnya.
Diakui oleh tersangka, jarang babi hutan yang menjadi incarannya hanya berjarak 3 meter dengan korban. Hanya saja pelaku mengakui tidak melihat ada korban di lokasi kejadian.
Saat melakukan perburuan, pelaku memang menggunakan senjata panjang jenis mosal dengan kaliber peluru 5,5 milimeter.
“Tersangka ini hanya melihat pergerakan babi hutan, biasanya di lokasi tersebut tidak ada orang, ternyata saat itu ada yang sedang mencari rumput,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Anggota Geng Motor yang Aniaya Petani Tanpa Sebab di Indramayu Ditangkap Polisi
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka cukup parah pada bagian paha dan lengan. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Senapan jenis ini memang bukan lumayan lagi, bisa pecah sekali tembakan,” ujarnya.
Sementara itu, senjata yang digunakan adalah pre-charged pneumatik dengan diameter laras 5,5 mm. Pelaku dikenai pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Senjata yang digunakan merek Mouser dengan kaliber 5,5. Pasal yang dikenakan yakni 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata dia.
Dari kejadian ini, Polres Banjarnegara akan melakukan razia terhadap pemburu, dia juga melakukan imbauan jika akan melakukan perburuan harus dengan izin tertentu seperti bergabung dengan organisasi Perbakin atau lainnya, sehingga ada pengawasan dan hati-hati.
“Kita akan lakukan penangkapan pada perburuan tanpa izin,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran