SuaraJawaTengah.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang, Raden Ayu Hermawati menanggapi viralnya kasus perundungan fisik dan pengeroyokan yang menimpa siswi SMP.
Ayu menjelaskan , Kemendikbud sudah mengeluarkan Peraturan Pendidikan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
"Diharapkan juga pihak Sekolah dapat memberikan sanksi admnistrasi bagi pelaku dalam kasus tersebut, dan memberikan pembinaan agar tidak melakukan pengulangan," ungkap Ayu, Kamis (26/05/22).
Ia mengatakan, perlu ada langkah preventif seperti dengan melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Selain itu, perlunya pembentukan Satuan tugas pencegahan kekerasan di sekolah dengan melibatkan siswa sebagai agen perubahan, dalam pencegahan kekerasan, sehingga sekolah tersebut dapat menjadi role model sekolahan yang aman dan nyaman dari kekerasan.
Selanjutnya ada kurikulum dalam mata pelajaran antara lain mengulas tentang bentuk-bentuk kekerasan, pencegahan dan dampak kekerasan.
"Hal itu supaya siswa memahami mengenai apa yang dimaksud kekerasan dan bentuk-bentuk kekerasan sehingga dapat meminimalisir siswa menjadi pelaku kekerasan atau pun korban kekerasan," terangnya.
Ia menjelaskan, melibatkan orangtua atau keluarga siswa dalam proses diskusi pencegahan dan penanganan kekerasan karena keluarga sebagai ruang pertama anak tumbuh kembang sebelum sekolah.
Maka diharapkan anak telah mendapatkan pendidikan karakter yang kuat dari dalam keluarga mengenai pencegahan kekerasan.
"Sekolah seharusnya membentuk aturan tertulis seperti SOP internal sekolah mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah yang disosialisasikan pada Tenaga pendidik, siswa dan warga di lingkungan sekitar sekolah," tuturnya.
Ia melanjutkan, terkait langkah represif yakni memberikan sanksi yang tegas tanpa ada diskriminasi pada pelaku kekerasan sesuai dengan aturan sekolah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kemudian dengan mempertimbangkan unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan, sehingga diharapkan proses penyelesaian yang dipilih dapat mewujudkan keadilan bagi para pihak dan memulihkan keadaan lingkungan lebih nyaman dan aman tanpa ada nya keberulangan tindakan yang dilakukan oleh pelaku," tutur Ayu.
Diberitakan sebelumnya, Kondisi terkini siswi SMP korban perundungan fisik di Aloon-aloon Semarang mengalami trauma.
Selain secara fisik terluka akibat dikeroyok tiga siswi SMP satu sekolah, korban juga alami guncangan psikologis akibat duel tak imbang.
Korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Polrestabes Semarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Heboh! 5 Fakta Protes Celana Dalam di Kudus, Publik Soroti Penari Erotis di Acara KONI?
-
4 Link Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu Siap Kamu Sikat, Jangan Sampai Ketinggalan!
-
Semarang Siaga Penuh! 220 Pompa Air dan Infrastruktur Permanen Jadi Kunci Hadapi Banjir 2026
-
Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
-
10 Perbedaan Honda Freed dan Toyota Sienta: Kenyamanan dan Kualitas yang Beda