SuaraJawaTengah.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang, Raden Ayu Hermawati menanggapi viralnya kasus perundungan fisik dan pengeroyokan yang menimpa siswi SMP.
Ayu menjelaskan , Kemendikbud sudah mengeluarkan Peraturan Pendidikan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
"Diharapkan juga pihak Sekolah dapat memberikan sanksi admnistrasi bagi pelaku dalam kasus tersebut, dan memberikan pembinaan agar tidak melakukan pengulangan," ungkap Ayu, Kamis (26/05/22).
Ia mengatakan, perlu ada langkah preventif seperti dengan melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Selain itu, perlunya pembentukan Satuan tugas pencegahan kekerasan di sekolah dengan melibatkan siswa sebagai agen perubahan, dalam pencegahan kekerasan, sehingga sekolah tersebut dapat menjadi role model sekolahan yang aman dan nyaman dari kekerasan.
Selanjutnya ada kurikulum dalam mata pelajaran antara lain mengulas tentang bentuk-bentuk kekerasan, pencegahan dan dampak kekerasan.
"Hal itu supaya siswa memahami mengenai apa yang dimaksud kekerasan dan bentuk-bentuk kekerasan sehingga dapat meminimalisir siswa menjadi pelaku kekerasan atau pun korban kekerasan," terangnya.
Ia menjelaskan, melibatkan orangtua atau keluarga siswa dalam proses diskusi pencegahan dan penanganan kekerasan karena keluarga sebagai ruang pertama anak tumbuh kembang sebelum sekolah.
Maka diharapkan anak telah mendapatkan pendidikan karakter yang kuat dari dalam keluarga mengenai pencegahan kekerasan.
"Sekolah seharusnya membentuk aturan tertulis seperti SOP internal sekolah mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah yang disosialisasikan pada Tenaga pendidik, siswa dan warga di lingkungan sekitar sekolah," tuturnya.
Ia melanjutkan, terkait langkah represif yakni memberikan sanksi yang tegas tanpa ada diskriminasi pada pelaku kekerasan sesuai dengan aturan sekolah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kemudian dengan mempertimbangkan unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan, sehingga diharapkan proses penyelesaian yang dipilih dapat mewujudkan keadilan bagi para pihak dan memulihkan keadaan lingkungan lebih nyaman dan aman tanpa ada nya keberulangan tindakan yang dilakukan oleh pelaku," tutur Ayu.
Diberitakan sebelumnya, Kondisi terkini siswi SMP korban perundungan fisik di Aloon-aloon Semarang mengalami trauma.
Selain secara fisik terluka akibat dikeroyok tiga siswi SMP satu sekolah, korban juga alami guncangan psikologis akibat duel tak imbang.
Korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Polrestabes Semarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota