Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 26 Mei 2022 | 17:24 WIB
Ilustrasi kekerasan fisik (Pexels/Karolina Grabowska)

SuaraJawaTengah.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang, Raden Ayu Hermawati menanggapi viralnya kasus perundungan fisik dan pengeroyokan yang menimpa siswi SMP.

Ayu menjelaskan , Kemendikbud sudah mengeluarkan Peraturan Pendidikan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

"Diharapkan juga pihak Sekolah dapat memberikan sanksi admnistrasi bagi pelaku dalam kasus tersebut, dan memberikan pembinaan agar tidak melakukan pengulangan," ungkap Ayu, Kamis (26/05/22).

Ia mengatakan, perlu ada langkah preventif seperti dengan melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Viral Bocah Dibully, Disiram Sabun, Dibanting di Masjid, Warganet Auto Emosi Ingin Banting Balik Para Pelaku

Selain itu, perlunya pembentukan Satuan tugas pencegahan kekerasan di sekolah dengan melibatkan siswa  sebagai agen perubahan, dalam pencegahan kekerasan, sehingga sekolah tersebut dapat menjadi role model sekolahan yang aman dan nyaman dari kekerasan.

Selanjutnya ada kurikulum dalam mata pelajaran antara lain mengulas tentang bentuk-bentuk kekerasan, pencegahan dan dampak kekerasan.

"Hal itu supaya siswa memahami mengenai apa yang dimaksud kekerasan dan bentuk-bentuk kekerasan sehingga dapat meminimalisir siswa menjadi pelaku kekerasan atau pun korban kekerasan," terangnya.

Ia menjelaskan, melibatkan orangtua atau keluarga siswa dalam proses diskusi pencegahan dan penanganan kekerasan karena keluarga sebagai ruang pertama anak tumbuh kembang sebelum sekolah.

Maka diharapkan anak telah mendapatkan pendidikan karakter yang kuat dari dalam keluarga mengenai pencegahan kekerasan.

Baca Juga: Warganet Meradang Soroti Video Viral Segerombolan ABG Bully Bocah di Masjid

"Sekolah seharusnya membentuk aturan tertulis seperti SOP internal sekolah mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah yang disosialisasikan pada Tenaga pendidik, siswa dan warga di lingkungan sekitar sekolah," tuturnya.

Ia melanjutkan, terkait langkah represif yakni memberikan sanksi yang tegas tanpa ada diskriminasi pada pelaku kekerasan sesuai dengan aturan sekolah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemudian dengan mempertimbangkan unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan, sehingga diharapkan proses penyelesaian yang dipilih dapat mewujudkan keadilan bagi para pihak dan memulihkan keadaan lingkungan lebih nyaman dan aman tanpa ada nya keberulangan tindakan yang dilakukan oleh pelaku," tutur Ayu. 

Diberitakan sebelumnya, Kondisi terkini siswi SMP korban perundungan fisik di Aloon-aloon Semarang mengalami trauma.

Selain secara fisik terluka akibat dikeroyok tiga siswi SMP satu sekolah, korban juga alami guncangan psikologis akibat duel tak imbang.

Korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Polrestabes Semarang.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Load More