SuaraJawaTengah.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang, Raden Ayu Hermawati menanggapi viralnya kasus perundungan fisik dan pengeroyokan yang menimpa siswi SMP.
Ayu menjelaskan , Kemendikbud sudah mengeluarkan Peraturan Pendidikan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
"Diharapkan juga pihak Sekolah dapat memberikan sanksi admnistrasi bagi pelaku dalam kasus tersebut, dan memberikan pembinaan agar tidak melakukan pengulangan," ungkap Ayu, Kamis (26/05/22).
Ia mengatakan, perlu ada langkah preventif seperti dengan melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Selain itu, perlunya pembentukan Satuan tugas pencegahan kekerasan di sekolah dengan melibatkan siswa sebagai agen perubahan, dalam pencegahan kekerasan, sehingga sekolah tersebut dapat menjadi role model sekolahan yang aman dan nyaman dari kekerasan.
Selanjutnya ada kurikulum dalam mata pelajaran antara lain mengulas tentang bentuk-bentuk kekerasan, pencegahan dan dampak kekerasan.
"Hal itu supaya siswa memahami mengenai apa yang dimaksud kekerasan dan bentuk-bentuk kekerasan sehingga dapat meminimalisir siswa menjadi pelaku kekerasan atau pun korban kekerasan," terangnya.
Ia menjelaskan, melibatkan orangtua atau keluarga siswa dalam proses diskusi pencegahan dan penanganan kekerasan karena keluarga sebagai ruang pertama anak tumbuh kembang sebelum sekolah.
Maka diharapkan anak telah mendapatkan pendidikan karakter yang kuat dari dalam keluarga mengenai pencegahan kekerasan.
"Sekolah seharusnya membentuk aturan tertulis seperti SOP internal sekolah mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah yang disosialisasikan pada Tenaga pendidik, siswa dan warga di lingkungan sekitar sekolah," tuturnya.
Ia melanjutkan, terkait langkah represif yakni memberikan sanksi yang tegas tanpa ada diskriminasi pada pelaku kekerasan sesuai dengan aturan sekolah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kemudian dengan mempertimbangkan unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan, sehingga diharapkan proses penyelesaian yang dipilih dapat mewujudkan keadilan bagi para pihak dan memulihkan keadaan lingkungan lebih nyaman dan aman tanpa ada nya keberulangan tindakan yang dilakukan oleh pelaku," tutur Ayu.
Diberitakan sebelumnya, Kondisi terkini siswi SMP korban perundungan fisik di Aloon-aloon Semarang mengalami trauma.
Selain secara fisik terluka akibat dikeroyok tiga siswi SMP satu sekolah, korban juga alami guncangan psikologis akibat duel tak imbang.
Korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Polrestabes Semarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Momentum Idul Adha, BRI Group Salurkan Lebih dari 5.000 Hewan Kurban untuk Masyarakat
-
Sentuh Kaum Marjinal, Gerakan Solusi Indonesia Salurkan Hewan Kurban di Solo Raya
-
Gagal Berhaji Lewat Jalur Belakang, 13 WNI Dicegat Imigrasi di Bandara YIA
-
Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun, Dukung Fiskal Nasional
-
Di Lembaga ini Warga Miskin Jateng Dilatih Gratis, Diberi Makan, Lalu Disalurkan ke Tempat Kerja