SuaraJawaTengah.id - Dua terdakwa kasus korsupsi Dinas PUPR Banjarnegara mendapat kesempatan membacakan nota pembelaan.
Mereka masing-masing bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi.
Mereka mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Semarang, Selasa (31/5/2022).
Dalam persidangan keduanya dihadirkan secara virtual, dan memaparkan pembelanya.
Baik Budhi Sarwono maupun Kedy Afandi secara kompak, dakwaan ke mereka tak terbukti dan mendasar.
"Fakta dalam persidangan tidak membuktikan kalau saya melakukan korupsi dan menerima gratifikasi, jadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mendasar atau asumsi saja," kata Budhi Sarwono.
Ia mengatakan, keterangan puluhan saksi yang dihadirkan di persidangan juga tak sesuai dengan dakwaan.
"Bukankah para saksi sudah disumpah, tapi keterangan mereka tak sesuai, bahkan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," terangnya.
Menyoal kerugian negara, Budhi Sarwono menjelaskan, tidak ada bukti negara mengalami kerugian dari pengadaan barang dan proyek Dinas PUPR Banjarnegara.
Baca Juga: Profil AKBP Brotoseno: Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat dari Polri Karena Berprestasi
"Bahkan dari pemeriksaan BPK, Banjarnegara mendapatkan predikat WTP. Jadi dakwaan ke saya tidak sesuai, karena tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan saya menerima gratifikasi maupun korupsi," jelasnya.
Ia menerangkan kasus tersebut sedikit janggal, lantaran tidak dihadirkan bukti atau dokumen angka terkait korupsi.
"Saya sering ngobrol dengan tahan lainnya di KPK. Biasanya KPK menghadirkan bukti dan dokumen angka-angka, namun di kasus saya tidak ada," ucapnya.
Sementara itu, Kedy Afandy mengatakan kasus tersebut seperti kasus yang dipaksakan.
Hal tersebut lantaran pasal yang didakwakan ke Kedy tak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Beberapa waktu lalu, dalam pembacaan tuntutan, Kedy dan Budhi didakwa dengan 12 i UU Tipikor dan 12 B.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif