SuaraJawaTengah.id - Dua terdakwa kasus korsupsi Dinas PUPR Banjarnegara mendapat kesempatan membacakan nota pembelaan.
Mereka masing-masing bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi.
Mereka mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Semarang, Selasa (31/5/2022).
Dalam persidangan keduanya dihadirkan secara virtual, dan memaparkan pembelanya.
Baik Budhi Sarwono maupun Kedy Afandi secara kompak, dakwaan ke mereka tak terbukti dan mendasar.
"Fakta dalam persidangan tidak membuktikan kalau saya melakukan korupsi dan menerima gratifikasi, jadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mendasar atau asumsi saja," kata Budhi Sarwono.
Ia mengatakan, keterangan puluhan saksi yang dihadirkan di persidangan juga tak sesuai dengan dakwaan.
"Bukankah para saksi sudah disumpah, tapi keterangan mereka tak sesuai, bahkan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," terangnya.
Menyoal kerugian negara, Budhi Sarwono menjelaskan, tidak ada bukti negara mengalami kerugian dari pengadaan barang dan proyek Dinas PUPR Banjarnegara.
Baca Juga: Profil AKBP Brotoseno: Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat dari Polri Karena Berprestasi
"Bahkan dari pemeriksaan BPK, Banjarnegara mendapatkan predikat WTP. Jadi dakwaan ke saya tidak sesuai, karena tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan saya menerima gratifikasi maupun korupsi," jelasnya.
Ia menerangkan kasus tersebut sedikit janggal, lantaran tidak dihadirkan bukti atau dokumen angka terkait korupsi.
"Saya sering ngobrol dengan tahan lainnya di KPK. Biasanya KPK menghadirkan bukti dan dokumen angka-angka, namun di kasus saya tidak ada," ucapnya.
Sementara itu, Kedy Afandy mengatakan kasus tersebut seperti kasus yang dipaksakan.
Hal tersebut lantaran pasal yang didakwakan ke Kedy tak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Beberapa waktu lalu, dalam pembacaan tuntutan, Kedy dan Budhi didakwa dengan 12 i UU Tipikor dan 12 B.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya