Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 02 Juni 2022 | 16:28 WIB
Ilustrasi solar subsidi. Cegah penyalahgunaan solar bersubsidi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) industri, di kapal – kapal perikanan diperketat. [Istimewa]

Kendati demikian, diakuinya, disparitas harga antara BBM bersubsidi dengan BBM industri banyak dikeluhkan oleh pengusaha di industri perikanan di Jawa Tengah. Tercatat, saat ini harga solar subsidi sebesar Rp5.150 perliter, sedangkan harga solar industri saat ini telah mencapai Rp15.750 per liter.

"Nah.., ini yang jadi masalah. Saya dengar di Pati kemarin harga sudah Rp15.750 perliter. Beberapa waktu lalu diangka Rp10.000 mereka sudah teriak," tukasnya.

Fendi juga menuturkan, alokasi kuota BBM Jenis Bahan bakar Tertentu (BBM JBT minyak solar) di Jateng, pada tahun 2022 sebanyak 1.970.904 KL. Sedangkan alokasi Kuota BBM Jenis Bahan bakar Khusus Penugasan (BBM JBKP minyak solar) sebanyak 1.188.908 KL.

Sementara itu, untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM industri, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah akan berkirim surat ke BPH Migas perihal permohonan pengawasan penyaluran BBM Industri di PPP Jawa Tengah. Selain itu juga melakukan evaluasi operasional penyaluran BBM setiap 3 bulan.

Baca Juga: Enam Orang dalam Jaringan Penyelewengan Jual-Beli BBM di Pasuruan Dibekuk Polisi

"Kami juga akan memberikan surat teguran dan permintaan konfirmasi kepada penyaluran BBM Industri yang melakukan penyalahgunaan (faktur pajak di bawah harga publish/keekonomian; nama pembeli yang tertera di faktur pajak tidak sesuai dengan nama pemilik kapal; nama penyalur tidak terdaftar sebagai BUPIUNU resmi)," tegasnya.

Fendiawan menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BPH Migas dan Kementerian ESDM terkait dengan regulasi penyaluran BBM industri. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran BBM ilegal, khususnya pada industri perikanan.

"Dalam waktu dekat, kami juga akan bertemu dengan BPH Migas untuk memastikan regulasinya. Karena Pemerintah Daerah kan hanya eksekusi di lapangan," imbuh Fendiawan.

Terkait dengan verifikasi data di lapangan, Fendiawan mengaku, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak syahbandar. Itu termasuk memastikan keaslian data faktur pajak yang akan dikoordinasikan dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng.

"Jika ada data yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi. Untuk faktur pajak, kita akan koordinasi dengan Kanwil Pajak Jateng," tegasnya.

Baca Juga: Angkut Ratusan Liter Solar Bersubsidi, Pria 60 Tahun 'Diangkut' Polisi

Load More