SuaraJawaTengah.id - Vonis hukuman kepada terpidana memang harus dijalani sampai selesai. Namun demikian, bagaimana jika narapidana sudah tak sanggup lagi meneruskan masa kurungan di lembaga permasyarakatan?
Hal itu terjadi pada salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.
Seorang terpidana sudah berinisial M warga Kota Semarang, kasus penyalahgunaan narkotika sudah tak berdaya melanjutkan hukuman penjara yang diberikan kepadanya.
Narapidana itu mengidap penyakit kanker payudara dan serviks. Sehingga di dalam penjara ia harus dibantu teman-temannya sesama tahanan.
Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Yosep Parera menyebut, terpidana M sudah menggunakan kursi roda. Ia kemana-mana harus didorong kawan-kawannya.
"M divonis 8 tahun penjara, baru jalani 3,5 tahun. Di dalam ini membutuhkan bantuan orang, makanya saya minta ke Hirda dan Sofi (tim advokat) besok pagi mulai menyiapkan permohonan grasi ke Presiden, supaya segera langsung turun dan dia bisa langsung pulang. Karena kasihan mau untuk apalagi di dalam sini (Lapas), kankernya sudah parah," kata Yosep di Semarang Rabu (8/6/2022).
Diketahui, Tim Advokat dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum menggelar acara konsultasi sekaligus pendampingan hukum gratis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang, Rabu (8/6/2022).
Tercatat sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana setempat yang mengikutinya.
Kegiatan itu digelar di Gedung Balai Pertemuan (BP) Lapas Perempuan Semarang itu.
Baca Juga: Berprestasi di Timnas Indonesia, Hendrar Prihadi Rayu Ernando Ari Gabung PSIS Semarang
Mereka yang berkonsulitasi berangkat dari berbagai kasus, baik pidana umum maupun pidana khusus seperti kasus penyalahgunaan narkotika hingga korupsi.
"Tidak dipungut biaya sama sekali, kami melakukan secara cuma-cuma," kata Yosep.
Mereka yang konsultasi juga termasuk narapidana berkewarganegaraan asing, di antaranya; dua perempuan berinisial CA (37) warga negara Filipina dan WB (26) warga negara Thailand. Keduanya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, CA divonis seumur hidup, sementara B divonis 19 tahun penjara.
"Vonis saya masih SH (seumur hidup) belum berubah," kata CA yang kini sudah mahir berbahasa Indonesia.
CA sebelumnya ditangkap di Bandara Adi Sumarmo, Kabupaten Boyolali, pada April 2011. Di antara barang bawaannya ditemukan heroin seberat 1,19 kg.
Sementara WB sendiri ditangkap di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Juli 2018 setelah terbang dari luar negeri. Di tas punggungnya ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,14kg.
Di antara 79 orang yang konsultasi itu juga ada narapidana kasus pembunuhan. Inisialnya S (18) warga Pekalongan, Jawa Tengah. Saat kejadian dirinya baru berusia 16 tahun alias bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga