SuaraJawaTengah.id - Vonis hukuman kepada terpidana memang harus dijalani sampai selesai. Namun demikian, bagaimana jika narapidana sudah tak sanggup lagi meneruskan masa kurungan di lembaga permasyarakatan?
Hal itu terjadi pada salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.
Seorang terpidana sudah berinisial M warga Kota Semarang, kasus penyalahgunaan narkotika sudah tak berdaya melanjutkan hukuman penjara yang diberikan kepadanya.
Narapidana itu mengidap penyakit kanker payudara dan serviks. Sehingga di dalam penjara ia harus dibantu teman-temannya sesama tahanan.
Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Yosep Parera menyebut, terpidana M sudah menggunakan kursi roda. Ia kemana-mana harus didorong kawan-kawannya.
"M divonis 8 tahun penjara, baru jalani 3,5 tahun. Di dalam ini membutuhkan bantuan orang, makanya saya minta ke Hirda dan Sofi (tim advokat) besok pagi mulai menyiapkan permohonan grasi ke Presiden, supaya segera langsung turun dan dia bisa langsung pulang. Karena kasihan mau untuk apalagi di dalam sini (Lapas), kankernya sudah parah," kata Yosep di Semarang Rabu (8/6/2022).
Diketahui, Tim Advokat dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum menggelar acara konsultasi sekaligus pendampingan hukum gratis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang, Rabu (8/6/2022).
Tercatat sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana setempat yang mengikutinya.
Kegiatan itu digelar di Gedung Balai Pertemuan (BP) Lapas Perempuan Semarang itu.
Baca Juga: Berprestasi di Timnas Indonesia, Hendrar Prihadi Rayu Ernando Ari Gabung PSIS Semarang
Mereka yang berkonsulitasi berangkat dari berbagai kasus, baik pidana umum maupun pidana khusus seperti kasus penyalahgunaan narkotika hingga korupsi.
"Tidak dipungut biaya sama sekali, kami melakukan secara cuma-cuma," kata Yosep.
Mereka yang konsultasi juga termasuk narapidana berkewarganegaraan asing, di antaranya; dua perempuan berinisial CA (37) warga negara Filipina dan WB (26) warga negara Thailand. Keduanya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, CA divonis seumur hidup, sementara B divonis 19 tahun penjara.
"Vonis saya masih SH (seumur hidup) belum berubah," kata CA yang kini sudah mahir berbahasa Indonesia.
CA sebelumnya ditangkap di Bandara Adi Sumarmo, Kabupaten Boyolali, pada April 2011. Di antara barang bawaannya ditemukan heroin seberat 1,19 kg.
Sementara WB sendiri ditangkap di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Juli 2018 setelah terbang dari luar negeri. Di tas punggungnya ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,14kg.
Di antara 79 orang yang konsultasi itu juga ada narapidana kasus pembunuhan. Inisialnya S (18) warga Pekalongan, Jawa Tengah. Saat kejadian dirinya baru berusia 16 tahun alias bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan