SuaraJawaTengah.id - Vonis hukuman kepada terpidana memang harus dijalani sampai selesai. Namun demikian, bagaimana jika narapidana sudah tak sanggup lagi meneruskan masa kurungan di lembaga permasyarakatan?
Hal itu terjadi pada salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.
Seorang terpidana sudah berinisial M warga Kota Semarang, kasus penyalahgunaan narkotika sudah tak berdaya melanjutkan hukuman penjara yang diberikan kepadanya.
Narapidana itu mengidap penyakit kanker payudara dan serviks. Sehingga di dalam penjara ia harus dibantu teman-temannya sesama tahanan.
Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Yosep Parera menyebut, terpidana M sudah menggunakan kursi roda. Ia kemana-mana harus didorong kawan-kawannya.
"M divonis 8 tahun penjara, baru jalani 3,5 tahun. Di dalam ini membutuhkan bantuan orang, makanya saya minta ke Hirda dan Sofi (tim advokat) besok pagi mulai menyiapkan permohonan grasi ke Presiden, supaya segera langsung turun dan dia bisa langsung pulang. Karena kasihan mau untuk apalagi di dalam sini (Lapas), kankernya sudah parah," kata Yosep di Semarang Rabu (8/6/2022).
Diketahui, Tim Advokat dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum menggelar acara konsultasi sekaligus pendampingan hukum gratis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang, Rabu (8/6/2022).
Tercatat sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana setempat yang mengikutinya.
Kegiatan itu digelar di Gedung Balai Pertemuan (BP) Lapas Perempuan Semarang itu.
Baca Juga: Berprestasi di Timnas Indonesia, Hendrar Prihadi Rayu Ernando Ari Gabung PSIS Semarang
Mereka yang berkonsulitasi berangkat dari berbagai kasus, baik pidana umum maupun pidana khusus seperti kasus penyalahgunaan narkotika hingga korupsi.
"Tidak dipungut biaya sama sekali, kami melakukan secara cuma-cuma," kata Yosep.
Mereka yang konsultasi juga termasuk narapidana berkewarganegaraan asing, di antaranya; dua perempuan berinisial CA (37) warga negara Filipina dan WB (26) warga negara Thailand. Keduanya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, CA divonis seumur hidup, sementara B divonis 19 tahun penjara.
"Vonis saya masih SH (seumur hidup) belum berubah," kata CA yang kini sudah mahir berbahasa Indonesia.
CA sebelumnya ditangkap di Bandara Adi Sumarmo, Kabupaten Boyolali, pada April 2011. Di antara barang bawaannya ditemukan heroin seberat 1,19 kg.
Sementara WB sendiri ditangkap di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Juli 2018 setelah terbang dari luar negeri. Di tas punggungnya ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,14kg.
Di antara 79 orang yang konsultasi itu juga ada narapidana kasus pembunuhan. Inisialnya S (18) warga Pekalongan, Jawa Tengah. Saat kejadian dirinya baru berusia 16 tahun alias bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau