SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara kembali digelar. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Kamis (09/06/22).
Pembacaan putusan oleh majelis hakim menjadi agenda dalam sidang lanjutan tersebut.
Dua terdakwa yaitu Budhi Sarwono Bupati Nonaktif Banjarnegara, dan Kedy Afandi juga dihadirkan secara virtual.
Rochmat Ketua Majelis Hakim, yang memimpin sidang, membacakan rangkuman tuntutan hingga pembelaan.
Ia juga membacakan sejumlah alat bukti, dari pesan singkat hingga rekaman telpon.
Dalam putusannya, dua terdakwa tersebut diberi hadiah oleh majelis hakim pidana 8 tahun.
"Kami memutuskan, bahwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi divonis pidana 8 tahun. Mereka juga wajib membayar denda Rp 700 juta, jika tidak bisa membayar akan diganti kurungan selama 6 bulan," tegasnya dalam pembacaan putusan.
Kedua terdakwa juga diberikan waktu oleh mejelis hakim, untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan.
Namun Budhi Sarwono menyerahkan hal tersebut ke penasihat hukum.
Baca Juga: Ajukan Kasasi Meski Hukuman Dipotong Hakim 5 Tahun, Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri Berharap Bebas
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia dan saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Budhi Sarwono.
Adapun usai pertandingan, Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengatakan, ada dua pasal yang didakwakan dalam sidang.
"Yang pertama pasal 12 i tentang ikut serta dalam pemborongan, dan menerima gratifikasi pasal 12 B UU Tipikor," paparnya.
Dikatakannya, dalam putusan hanya satu pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
"Hanya pasal 12 i yang terbukti, sedangkan mejelis hakim membebaskan dakwaan pasal 12 B UU Tipikor. Dan mereka dinyatakan tidak terbukti menerima gratifikasi," katanya.
Menurutnya, Budhi Sarwono tetap menerima gratifikasi dalam kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin