SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara kembali digelar. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Kamis (09/06/22).
Pembacaan putusan oleh majelis hakim menjadi agenda dalam sidang lanjutan tersebut.
Dua terdakwa yaitu Budhi Sarwono Bupati Nonaktif Banjarnegara, dan Kedy Afandi juga dihadirkan secara virtual.
Rochmat Ketua Majelis Hakim, yang memimpin sidang, membacakan rangkuman tuntutan hingga pembelaan.
Ia juga membacakan sejumlah alat bukti, dari pesan singkat hingga rekaman telpon.
Dalam putusannya, dua terdakwa tersebut diberi hadiah oleh majelis hakim pidana 8 tahun.
"Kami memutuskan, bahwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi divonis pidana 8 tahun. Mereka juga wajib membayar denda Rp 700 juta, jika tidak bisa membayar akan diganti kurungan selama 6 bulan," tegasnya dalam pembacaan putusan.
Kedua terdakwa juga diberikan waktu oleh mejelis hakim, untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan.
Namun Budhi Sarwono menyerahkan hal tersebut ke penasihat hukum.
Baca Juga: Ajukan Kasasi Meski Hukuman Dipotong Hakim 5 Tahun, Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri Berharap Bebas
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia dan saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Budhi Sarwono.
Adapun usai pertandingan, Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengatakan, ada dua pasal yang didakwakan dalam sidang.
"Yang pertama pasal 12 i tentang ikut serta dalam pemborongan, dan menerima gratifikasi pasal 12 B UU Tipikor," paparnya.
Dikatakannya, dalam putusan hanya satu pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
"Hanya pasal 12 i yang terbukti, sedangkan mejelis hakim membebaskan dakwaan pasal 12 B UU Tipikor. Dan mereka dinyatakan tidak terbukti menerima gratifikasi," katanya.
Menurutnya, Budhi Sarwono tetap menerima gratifikasi dalam kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Layak Dibeli, Cuma Rp17 Juta!
-
Waspada! Semarang dan Jawa Tengah Diprediksi Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi