SuaraJawaTengah.id - Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang BRI di Kota Semarang, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp1,7 miliar, masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida dan dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari, Kamis (16/6/2022).
Adapun tujuh kantor cabang yang dibobol, yakni BRI Cabang Ahmad Yani masing-masing Rp450 juta dan Rp200 juta, BRI Cabang Patimura masing-masing Rp15 juta dan Rp500 juta, BRI Cabang Piere Tendean sebesar Rp150 juta, BRI Cabang Mataram sebesar Rp30 juta, BRI Cabang Pandanaran sebesar Rp80 juta, dan BRI Cabang Kranggan sebesar Rp40 juta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Atas tuntutan tersebut hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang BRI di Kota Semarang diadili di PN Semarang.
Keenam terdakwa, masing-masing Kairun Fahri Nasution, Kiki Handayani, Rendi Dwi Putra, Muhammad Andry Syahputra, Taufiq Ramadhan, dan Windari, dijerat dengan Pasal 264 atau 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Komplotan tersebut membobol rekening dua nasabah melalui tujuh kantor cabang BRI tersebut hanya dalam waktu sehari pada bulan Februari 2022.
Baca Juga: Begini Cara Pegawai Bank di Riau Gasak Uang Rp1,3 Milyar Milik Nasabah
Modus operandinya, para terdakwa menyiapkan buku tabungan dan KTP milik dua nasabah BRI yang sudah dipalsukan.
Saat beraksi, komplotan tersebut terbagi dalam dua kelompok dengan masing-masing menggunakan data nasabah atas nama Eka Dana dan Fitroh Riyadi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
7 Mobil Keluarga Irit BBM Tahun Muda Di Bawah 100 Juta, Layak Dibeli Tahun Ini!
-
Viral! Aspal Jalan Baru di Purbalingga Bisa Digaruk Tangan, Ini Penjelasan Lengkapnya!
-
Indonesia Ukir Sejarah di SEA Games 2025, Presiden Prabowo dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Rezeki Nomplok! Klaim Saldo DANA Kaget Rp199 Ribu dari 4 Link Spesial, Langsung Cair Tanpa Ribet!