Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 18 Juni 2022 | 17:21 WIB
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). Polda Jateng menyebut tidak ada penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara sepeda motor yang berkendara dengan memakai sandal jepit. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

"Mohon maaf saya bukan men-stressing pakai sandal jepitnya. Tidak ada itu perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau dia sering pakai motor (mengenakan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas," jelas Irjen Pol Firman Santyabudi.

Ia juga menegaskan tidak ada tilang bagi pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara pakai sandal jepit.

Irjen Pol Firman Santyabudi mengakui, budaya (menanggalkan sandal jepit) ini akan sulit untuk diterapkan. Namun, ia yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.

"Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan bagi kakinya," pungkasnya.

Load More