SuaraJawaTengah.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil meringkus alap-alap pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor.
Tersangka yang berhasil diciduk adalah seorang pria berinisial MP (29), warga Desa Ampih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.
Tak tanggung-tanggung, ada delapan sepeda motor yang berhasil dia dapatkan selama melancarkan aksi kejahatan.
Terbaru, dia beraksi mencuri sepeda motor matik milik korban MJ (43), warga Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Selasa (21/6/2022).
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, aksi pencurian sepeda motor tersebut bermula saat korban memarkir kendaraan di dekat jembatan dan si pemilik saat itu asyik memancing sekitar Pukul 16.30 WIB.
“Tersangka mencuri sepeda motor dengan membuka paksa menggunakan kunci leter T yang sebelumnya telah disiapkan,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
Melalui penyelidikan Sat Reskrim Polres Kebumen, petugas berhasil menangkap tersangka pada hari berikutnya, sekitar Pukul 05.10 WIB di Pasar Koplak Kebumen.
Sejumlah sepeda motor yang dicuri MP diamankan di Mapolres Kebumen.(Foto:SB.Humas Polres)
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban yang dicuri tempo hari oleh tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor lainnya yang digasak tersangka di tempat lain. Tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan menggunakan alat kunci T.
Baca Juga: Detik-detik Warga Kebumen Tewas Tersengat Listrik Saat Nyetrum Ikan
Menurut Kapolres, dari tujuh sepeda motor lain yang diamankan Polres Kebumen, beberapa telah teridentifikasi pemilik kendaraan tersebut.
“Beberapa sudah diketahui siapa pemilik sepeda motor ini. Namun kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”jelas AKBP Burhanuddin seraya menunjukkan barang bukti sepeda hasil kejahatan tersangka.
Dari kasus pencurian sepeda motor tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tega! Perempuan Pedagang Angkring di Kebumen Tewas Dianiaya, Polres: Diduga Pencurian dengan Kekerasan
-
Kocak! Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi, Gara-garanya Satu Tersangka Wanita Jual Komponen Motor Lewat Medsos
-
Pamit Buang Air Kecil, Wanita Penjual Nasi di Kebumen Malah Ditemukan Tewas, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Jawa Tengah Hari Ini
-
10 Kuliner Pedas Semarang yang Wajib Dicoba Saat Mudik Lebaran 2026
-
Tragis! Kecelakaan Maut di Tol Pejagan Tegal Renggut Empat Nyawa, Diduga Sopir Minibus Mengantuk
-
Remaja dan Jerat Media Sosial: Antara FOMO, Harga Diri, dan Gangguan Tidur
-
Menyambut Idulfitri 2026: Panduan Lengkap Salat Id dan Keutamaannya