SuaraJawaTengah.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil meringkus alap-alap pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor.
Tersangka yang berhasil diciduk adalah seorang pria berinisial MP (29), warga Desa Ampih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.
Tak tanggung-tanggung, ada delapan sepeda motor yang berhasil dia dapatkan selama melancarkan aksi kejahatan.
Terbaru, dia beraksi mencuri sepeda motor matik milik korban MJ (43), warga Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Selasa (21/6/2022).
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, aksi pencurian sepeda motor tersebut bermula saat korban memarkir kendaraan di dekat jembatan dan si pemilik saat itu asyik memancing sekitar Pukul 16.30 WIB.
“Tersangka mencuri sepeda motor dengan membuka paksa menggunakan kunci leter T yang sebelumnya telah disiapkan,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
Melalui penyelidikan Sat Reskrim Polres Kebumen, petugas berhasil menangkap tersangka pada hari berikutnya, sekitar Pukul 05.10 WIB di Pasar Koplak Kebumen.
Sejumlah sepeda motor yang dicuri MP diamankan di Mapolres Kebumen.(Foto:SB.Humas Polres)
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban yang dicuri tempo hari oleh tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor lainnya yang digasak tersangka di tempat lain. Tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan menggunakan alat kunci T.
Baca Juga: Detik-detik Warga Kebumen Tewas Tersengat Listrik Saat Nyetrum Ikan
Menurut Kapolres, dari tujuh sepeda motor lain yang diamankan Polres Kebumen, beberapa telah teridentifikasi pemilik kendaraan tersebut.
“Beberapa sudah diketahui siapa pemilik sepeda motor ini. Namun kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”jelas AKBP Burhanuddin seraya menunjukkan barang bukti sepeda hasil kejahatan tersangka.
Dari kasus pencurian sepeda motor tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tega! Perempuan Pedagang Angkring di Kebumen Tewas Dianiaya, Polres: Diduga Pencurian dengan Kekerasan
-
Kocak! Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi, Gara-garanya Satu Tersangka Wanita Jual Komponen Motor Lewat Medsos
-
Pamit Buang Air Kecil, Wanita Penjual Nasi di Kebumen Malah Ditemukan Tewas, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran