SuaraJawaTengah.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil meringkus alap-alap pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor.
Tersangka yang berhasil diciduk adalah seorang pria berinisial MP (29), warga Desa Ampih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.
Tak tanggung-tanggung, ada delapan sepeda motor yang berhasil dia dapatkan selama melancarkan aksi kejahatan.
Terbaru, dia beraksi mencuri sepeda motor matik milik korban MJ (43), warga Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Selasa (21/6/2022).
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, aksi pencurian sepeda motor tersebut bermula saat korban memarkir kendaraan di dekat jembatan dan si pemilik saat itu asyik memancing sekitar Pukul 16.30 WIB.
“Tersangka mencuri sepeda motor dengan membuka paksa menggunakan kunci leter T yang sebelumnya telah disiapkan,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
Melalui penyelidikan Sat Reskrim Polres Kebumen, petugas berhasil menangkap tersangka pada hari berikutnya, sekitar Pukul 05.10 WIB di Pasar Koplak Kebumen.
Sejumlah sepeda motor yang dicuri MP diamankan di Mapolres Kebumen.(Foto:SB.Humas Polres)
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban yang dicuri tempo hari oleh tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor lainnya yang digasak tersangka di tempat lain. Tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan menggunakan alat kunci T.
Baca Juga: Detik-detik Warga Kebumen Tewas Tersengat Listrik Saat Nyetrum Ikan
Menurut Kapolres, dari tujuh sepeda motor lain yang diamankan Polres Kebumen, beberapa telah teridentifikasi pemilik kendaraan tersebut.
“Beberapa sudah diketahui siapa pemilik sepeda motor ini. Namun kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”jelas AKBP Burhanuddin seraya menunjukkan barang bukti sepeda hasil kejahatan tersangka.
Dari kasus pencurian sepeda motor tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tega! Perempuan Pedagang Angkring di Kebumen Tewas Dianiaya, Polres: Diduga Pencurian dengan Kekerasan
-
Kocak! Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi, Gara-garanya Satu Tersangka Wanita Jual Komponen Motor Lewat Medsos
-
Pamit Buang Air Kecil, Wanita Penjual Nasi di Kebumen Malah Ditemukan Tewas, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Fakta Skandal Kiai di Pati: Diduga Cabuli 50 Santri, Modus Teror Tengah Malam di Samping Kamar Istri
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Diprediksi Hujan Ringan di Tengah Peringatan Cuaca Ekstrem Jateng
-
Duh! Ekonomi Jadi Pemicu Utama, Ribuan Istri di Cilacap Pilih Jadi Janda, Banyak dari Kalangan TKW
-
Sri Murdani dan TK yang Menambal Problem Sekolah Inklusi
-
Kasus Ndolo Kusumo Pati, Ini 6 Catatan MUI Pusat dari Sanksi Nonaktif Hingga Pembekuan