SuaraJawaTengah.id - Pemerintah memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan ini dinilai pedagang dan konsumen merepotkan.
Salah satu pedagang bahan pokok di Pasar Pagi Kota Tegal, Topik (50) mengaku sudah mengetahui adanya kebijakan penggunaan NIK dan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah. Adanya kebijakan itu juga sudah disampaikan ke pembeli.
"Dari Disperindag dan sales-sales memang sudah ngomong soal kebijakan itu. Menurut saya pribadi sebagai pedagang, ini bikin ribet. Setiap beli harus pakai NIK, NPWP dan rutin ngisi aplikasi. Pembeli yang saya kasih tahu, juga bilang ribet," katanya, Senin (27/6/2022).
Menurut Topik, pembeli minyak goreng curah di kiosnya rata-rata adalah orangtua dan pedagang kecil. Mereka tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi karena tak memiliki smartphone.
"Ribet kalau pakai KTP. Mereka juga nggak tahu aplikasi. Kebanyakan nggak pegang HP. Kalau pun pegang HP, HP-nya jadul," ujar dia.
Topik mengatakan, kebijakan tersebut mungkin tak masalah jika diterapkan di pasar modern. Sebaliknya, jika diberlakukan di pasar tradisional maka hanya akan menyulitkan pedagang dan pembeli.
"Kalau di pasar modern mungkin nggak masalah. Yang beli pakai mobil. Lha ini kan di pasar tradisional, yang beli rakyat kecil, bakul-bakul. Mereka ke pasar jalan kaki, naik becak. Belinya juga paling setengah kilo, satu kilo. Kalau disuruh pakai aplikasi ya pusing," ujarnya.
Topik pun berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan penggunaan NIK dan aplikasi PeduliLindungi tersebut. Apalagi, harga dan pasokan minyak goreng baik curah maupun kemasan sudah kembali normal.
Harga minyak goreng curah di tingkat konsumen sebesar Rp14 ribu per kilogram, sedangkan minyak goreng kemasan berkisar Rp23-24 ribu per liter.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Maksimal 10 Liter, Menko Luhut: Sudah Cukup untuk Usaha Kecil
"Harga sudah normal dan stabil, ini kok ada lagi kebijakan yang mempersulit lagi. Kalau setiap ada pembeli harus ngisi aplikasi, lha saya kan jualannya nggak cuma minyak goreng," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan seorang pembeli, Miftah (30). Dia mengaku membeli minyak goreng curah untuk kebutuhan berdagang makanan.
"Ribet karena harus pakai KTP. Saya juga tidak punya HP, gimana mau pakai aplikasi. Saya belinya juga paling setengah kilo untuk jualan," tuturnya, Senin (27/6/2022).
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan NIK atau aplikasi PeduliLindungi mulai Senin (27/6/2022). Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut menyebut kebijakan ini diberlakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Masa sosialiasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra