SuaraJawaTengah.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah Provinsi Jawa Tengah 2022 untuk jenjang SMA dan SMK telah berlangsung mulai, Rabu (15/6/2022).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mewanti-wanti pada orang tua dan siswa untuk menjaga integritas. Semua proses harus dilakukan dengan baik dan benar tanpa ada kecurangan.
"Mari kita dampingi anak-anak kita, jaga integritas dan nggak usah titip-titip. Lakukan semuanya dengan benar, sehingga anak merasa layak belajar di sekolah itu," kata Ganjar beberapa waktu lalu.
Dalam PPDB SMA/SMK Negeri tahun ini lanjut Ganjar, semua layer sudah disiapkan. Untuk SMA, ada jalur zonasi sebanyak 55 persen, jalur prestasi 20 persen, jalur afirmasi 20 persen yang terdiri dari siswa miskin 13 persen, anak tenaga kesehatan 3 persen, anak panti 2 persen dan anak yatim/piatu akibat Covid-19 2 persen.
Selain itu, ada juga jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen.
Sementara untuk SMK Negeri, dibuka jalur prestasi 75 persen, afirmasi 15 persen dan jarak terdekat 10 persen.
Diketahui dalam PPDB Jateng 2022, calon siswa dapat mengikuti pendaftararan ke SMA dan SMK melalui beberapa jalur. Simak cara daftar PPDB Jateng 2022: jadwal, cara daftar serta linknya berikut.
Pendaftaran jenjang SMA terdapat jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO), dan Prestasi.
Sementara untuk calon siswa jenjang SMK dibuka jalur afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat. Nantinya, tahap pendaftaran akan berlangsung lewat jalur online melalui link resmi yang telah disediakan.
Baca Juga: Orangtua Murid Blokir Jalan di Depan SMA Negeri 2 Manokwari karena Anaknya Tidak Lolos PPDB
Lantas bagaimana cara daftar PPDB Jateng 2022? Ketahui jadwal, syarat, cara daftar serta linknya berikut ini.
Syarat Dokumen PPDB Jateng 2022
Sebelum mengajukan akun pastikan, calon siswa telah memenuhi syarat-syarat dokumen yang telah ditentukan berikut ini:
1. Kartu Keluarga/KK (bagi pendaftar yang berasal dari luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2021/2022)
2. Surat Keterangan Nilai Rapor 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang telah ditentukan)
3. Piagam/Sertifikat Kejuaraan tingkat nasional/internasional (bagi yang memiliki)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Nahdliyin Kebumen di Muktamar NU: Jangan Jadi Pemimpin yang Berjarak dengan Umat
-
Saksi Bongkar Fadia Arafiq Jadi Sumber Modal PT RNB, Ada Aliran Uang Rp1,7 Miliar
-
Banjir Masih Menghadang, Pengamat Kritik Pembangunan Kota Semarang: Cuma Reaksi Sesaat?
-
Terjebak di Tengah Api, ART dan Dua Balita Jadi Korban Kebakaran Rumah di Semarang
-
Aksi Kejar Pelaku Curanmor Berakhir di Karanganyar, Berikut Kronologi Lengkapnya