Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 30 Juni 2022 | 07:38 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat mencoba bangku sekolah di SMAN Tawangmangu. [Dok Pemprov Jateng]

2. Klik menu ajukan akun

3. Buka form ajukan akun PPDB, selanjutnya isikan data lengkap CPDB. Adapun data tersebut antara lain yaitu NISN, sekolah asal (pilih wilayajDalam Provinsi untuk SMP/MTs Sederajat yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah), isi jenis lulusan sesuai dengan data, NIK, tahun lulus, terakhir kode keamanan yang tertera.

4. Jika data sesuai maka selanjutnya akan muncul data Dapodik yang mencakup nama sekolah, asal, dan biodata siswa.

5. Lengkapi data yang berisi status domisili (pilih wilayah dalam provinsi, alamat KK dalam provinsi Jateng), melengkapi alamat sesuai KK, titik koordinat lokasi rumah sesuai dengan KK (berdasarkan data Dapodik/EMIS).

Baca Juga: Duh! Lagi Cek Bantuan Jalan, Ganjar Malah Diserbu Emak-emak

6. Masukkan nilai rapor sesuai surat keterangan nilai rapor terakhir SMP/MTs sederajat. Nilai skala yaitu 0-10, nilai dapat diisikan sampai dengan 2 angka dibelakang koma (contohnya 8.10, koma ditulis dengan titik). Jika nilai dalam skala 0-100, maka dari itu, nilai dikonversi menjadi skala 0-10 (misalnya nilai siswa 87.00 maka harus diisikan menjadi 8.70).

7. Masukkan data kejuaraan/ prestasi.

8. Lengkapi data info tambahan.

9. Unggah scan dokumen asli yang telah disyaratkan sistem. Pakta Integritas adalah surat pernyataan kebenaran dokumen.

10. Cetak ulang data yang telah diisi tadi, jika sudah sesuai dengan data yang sah klik centang setuju dengan pernyataan di atas kemudian klik Lanjutkan.

Baca Juga: Cek PPDB di Temanggung, Ganjar Pranowo: Semua Lancar dan Problem Cepat Ditanggulangi

11. Pastikan setelah proses pengajuan Akun untuk mencetak Bukti Ajuan Akun, dengan cara klik Cetak Bukti Ajuan Akun.

Load More