SuaraJawaTengah.id - Legalisasi ganja di Indonesia terus menjadi polemik. Pasalnya selama ini ganja masuk dalam kategori narkotika golongan 1 setara dengan heroin, kokain, morfin, dan opium.
Namun baru-baru ini, wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis kembali mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti beraksi menyuarakan aspirasinya di acara Car Free Day DKI Jakarta.
Ia memohon pertolongan ketersediaan ganja medis bagi anaknya, Pika, yang mengidap cerebral palsy atau kelumpuhan otak.
Hal ini kemudian mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan termasuk Wapres Ma'ruf Amin. Dirinya merespons wacana tersebut dan mendorong adanya kajian tentang ganja untuk keperluan medis.
Lalu bagaimana legalisasi ganja medis dari kacamata hukum? Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho menyebut jika hukum harus bersifat progresif.
"Dari segi hukum ganja itu kalau sekarang memang tidak boleh. Padahal hukum itu harus bersifat progresif untuk kepentingan manusia. Makanya harus hukum lah yang diubah," katanya kepada Suarajawatengah.id, melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).
Dalam hal ini, Prof Hibnu mengatakan legislasinya harus dikecualikan. Prinsip penggunaan ganja tidak diperbolehkan kecuali untuk kepentingan yang lebih bermanfaat.
"Jadi menggunakan asas lex spesialis. Kecuali untuk pengobatan atau untuk keadaan darurat. Itu saya kira boleh. Tapi memang harus ada rujukannya. Sehingga ada kepastian dan parameter yang jelas, kepentingan medis yang bagaimana? Prinsipnya kok saya (memandang) boleh ya," jelasnya.
Menurutnya ada aturan yang menyebut ketentuan umum mengecualikan undang-undang khusus. Dalam hal ini ganja medis bisa dikhususkan berdasarkan ketentuan hukum.
Baca Juga: Respon Permintaan Maruf Amin, MUI Kaji Hukum Ganja Medis
"Aspek hukum bisa. Tinggal parametermya bagaimana? Itulah yang harus dibuat suatu regulasi. Sehingga ada asas kepastian bagi kepentingan medis atau kepentingan yang lain," terangnya.
Jika ini bisa terealisasi, Prof Hibnu menegaskan harus ada regulasi yang jelas. Baik itu dari segi pengawasan maupun standarnya. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi begitu dikecualikan pun saya sepakat boleh tapi harus ada pengawasan, standarisasinya, kemudian kepentingan medis yang bagaimana yang harus menggunakan ganja, kan harus jelas. Untuk menghindari penyalahgunaan di lapangan," tuturnya.
Jika dilihat dari sejarahnya, Prof Hibnu memandang ganja menjadi sesuatu yang dilarang karena membahayakan. Sehingga terciptalah UU Narkotika. Namun ia menyarankan UU Narkotika segera direvisi.
"Karena sudah banyak juga negara yang melegalkan dan banyak varian baru yang tidak dimuat di dalam UU Narkotika. Sehingga kesulitan bagi penegak hukum untuk menerapkan pasal apa yang harus terjadi. Kan hanya kategorinya," ungkapnya.
Varian-varian baru menurutnya banyak. Sehingga perlu adanya rincian yang perlu dirumuskan dan disebutkan dalam UU Narkotika. Termasuk untuk kaitannya perkembangan medis ini bisa dikecualikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!