SuaraJawaTengah.id - Legalisasi ganja di Indonesia terus menjadi polemik. Pasalnya selama ini ganja masuk dalam kategori narkotika golongan 1 setara dengan heroin, kokain, morfin, dan opium.
Namun baru-baru ini, wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis kembali mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti beraksi menyuarakan aspirasinya di acara Car Free Day DKI Jakarta.
Ia memohon pertolongan ketersediaan ganja medis bagi anaknya, Pika, yang mengidap cerebral palsy atau kelumpuhan otak.
Hal ini kemudian mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan termasuk Wapres Ma'ruf Amin. Dirinya merespons wacana tersebut dan mendorong adanya kajian tentang ganja untuk keperluan medis.
Lalu bagaimana legalisasi ganja medis dari kacamata hukum? Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho menyebut jika hukum harus bersifat progresif.
"Dari segi hukum ganja itu kalau sekarang memang tidak boleh. Padahal hukum itu harus bersifat progresif untuk kepentingan manusia. Makanya harus hukum lah yang diubah," katanya kepada Suarajawatengah.id, melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).
Dalam hal ini, Prof Hibnu mengatakan legislasinya harus dikecualikan. Prinsip penggunaan ganja tidak diperbolehkan kecuali untuk kepentingan yang lebih bermanfaat.
"Jadi menggunakan asas lex spesialis. Kecuali untuk pengobatan atau untuk keadaan darurat. Itu saya kira boleh. Tapi memang harus ada rujukannya. Sehingga ada kepastian dan parameter yang jelas, kepentingan medis yang bagaimana? Prinsipnya kok saya (memandang) boleh ya," jelasnya.
Menurutnya ada aturan yang menyebut ketentuan umum mengecualikan undang-undang khusus. Dalam hal ini ganja medis bisa dikhususkan berdasarkan ketentuan hukum.
Baca Juga: Respon Permintaan Maruf Amin, MUI Kaji Hukum Ganja Medis
"Aspek hukum bisa. Tinggal parametermya bagaimana? Itulah yang harus dibuat suatu regulasi. Sehingga ada asas kepastian bagi kepentingan medis atau kepentingan yang lain," terangnya.
Jika ini bisa terealisasi, Prof Hibnu menegaskan harus ada regulasi yang jelas. Baik itu dari segi pengawasan maupun standarnya. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi begitu dikecualikan pun saya sepakat boleh tapi harus ada pengawasan, standarisasinya, kemudian kepentingan medis yang bagaimana yang harus menggunakan ganja, kan harus jelas. Untuk menghindari penyalahgunaan di lapangan," tuturnya.
Jika dilihat dari sejarahnya, Prof Hibnu memandang ganja menjadi sesuatu yang dilarang karena membahayakan. Sehingga terciptalah UU Narkotika. Namun ia menyarankan UU Narkotika segera direvisi.
"Karena sudah banyak juga negara yang melegalkan dan banyak varian baru yang tidak dimuat di dalam UU Narkotika. Sehingga kesulitan bagi penegak hukum untuk menerapkan pasal apa yang harus terjadi. Kan hanya kategorinya," ungkapnya.
Varian-varian baru menurutnya banyak. Sehingga perlu adanya rincian yang perlu dirumuskan dan disebutkan dalam UU Narkotika. Termasuk untuk kaitannya perkembangan medis ini bisa dikecualikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC