Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 04 Juli 2022 | 21:46 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah. [ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 216.107 peserta didik atau 99,25 persen dari total daya tampung diterima melalui pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Tahun Ajaran 2022/2023 di Jawa Tengah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Uswatun Hasanah menjelaskan, jumlah lulusan SMP/MTS mencapai 522.295 orang.

Daya tampung SMA/SMK negeri mencapai 217.745 orang, yang diterima 216.107 peserta didik, sedangkan jumlah pendaftar pada PPDB tahun ini mencapai 288.733 orang," kata  Uswatun dilansir dari ANTARA, Senin (4/7/2022).

Dia mengatakan bagi lulusan SMP/MTs yang tidak diterima di sekolah negeri bisa mengisi kekosongan di SMA/SMK swasta.

Baca Juga: Terlengkap dan Tinggal Klik, Ini Cara Melihat Pengumuman PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK

Hal itu karena tidak ada gelombang kedua PPDB Jateng atau mekanisme siswa cadangan pada proses penerimaan peserta didik baru tahun ini.

"Pengumuman peserta lolos dilakukan pada 4 Juli 2022 paling lambat pukul 23.55 WIB, setelah dinyatakan lolos pada PPDB 2022, calon siswa harus melakukan daftar ulang mulai 5-7 Juli 2022 dari pukul 08.00-15.30 WIB," ujarnya.

Uswatun menilai pelaksanaan PPDB 2022/2023 secara umum tidak ada kendala berarti dan dari hasil evaluasi, beberapa pendaftar justru telah mampu melakukan pendaftaran daring secara mandiri.

Dirinya juga menyebut proses PPDB 2022 terbebas dari segala macam intervensi, termasuk upaya titipan.

"PPDB tahun ini kita 100 persen online dan menjaga integritas. Data yang masuk berdasarkan fakta dan realita, kami junjung integritas, kami pegang apa yang disampaikan Pak Gubernur, tidak titip-titipan, kami tidak ingin anak yang berhak mendapatkan sekolah tergeser karena itu," katanya.

Baca Juga: PPDB Online di SMP Negeri 1 Balikpapan Disebut Tak Ada Kendala

Tahapan PPDB SMA/SMK dimulai pada 18 Mei 2022 dengan penetapan zonasi dan diikuti pengumuman PPDB pada 10 Juni 2022, selanjutnya pengajuan akun dan verifikasi berkas pada 15-28 Juni 2022.

Pada 29 Juni-1 Juli 2022 merupakan masa pendaftaran PPDB dan perubahan sekolah pilihan, pada 2-3 Juli 2022 adalah jadwal evaluasi dan pengaduan, disusul dengan pengumuman hasil pada 4 Juli 2022.

Pada 5-7 Juli 2022 merupakan masa daftar ulang bagi mereka yang diterima di sekolah negeri. Tahun ajaran baru 2022-2023 dimulai pada 18 Juli 2022.

Load More