SuaraJawaTengah.id - Kasus pencabulan terhadap santriwati yang dituduhkan kepada Moch Subchi Azal Tzani (Bechi), seorang anak pemimpin pondok pesantren di Jombang, sebentar lagi masuk pengadilan.
Banyak kalangan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dimulai karena di situlah semua akan terungkap ke publik.
Tim pengacara tersangka dan tim jaksa sudah sama-sama siap berhadapan di persidangan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan sepuluh jaksa penuntut umum, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Aminati dan Asisten Pidana Umum.
“Kami sudah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik pada JPU. Dan pada Jumat lalu, kami juga sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya karena sudah ada surat dari Mahkamah Agung bahwa proses persidangan diahlikan dari Jombang ke PN Surabaya,” kata Mia Amiati, hari ini.
Tim jaksa sudah mempersiapkan diri dan sudah membuat dakwaan alternatif.
Mengenai kapan persidangan dimulai, Mia Amiati mengatakan bahwa timnya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
“Ini kewenangan majelis hakim untuk melaksanakan kegiatan penahanan terhadap terdakwa. Majelis melakukan penahanan 30 hari. Kami yakin bahwa majelis memproses sesuai waktu yang diberikan,” katanya.
“Jadi diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada keputusan majelis, karena jika proses belum selesai akan menyebabkan terdakwa lepas dari hukum,” Mia Amiati menambahkan.
Baca Juga: Pendukung Mas Subchi Intai Pergerakan Polisi di Luar Pondok Shiddiqiyah Pakai Drone
Jaksa sudah menyiapkan pasal berlapis untuk mendakwa Bechi, mulai dari Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.
Mia Amiati belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh mengenai agenda persidangan.
“Dilihat dulu proses persidangannya seperti apa, proses pembuktian yang bisa membuktikan. Sudah kami pelajari dalam berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan, nanti dalam proses pengadilan ada proses pemeriksaan. Nah ini bagaimana nanti ada alat bukti baru kah, atau saksi baru, atau ada hal-hal lain yang bisa memperberat atau meringankan. Itu nanti ada pembuktian di persidangan,” katanya. [Beritajatim]
Berita Terkait
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir