SuaraJawaTengah.id - Kasus pencabulan terhadap santriwati yang dituduhkan kepada Moch Subchi Azal Tzani (Bechi), seorang anak pemimpin pondok pesantren di Jombang, sebentar lagi masuk pengadilan.
Banyak kalangan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dimulai karena di situlah semua akan terungkap ke publik.
Tim pengacara tersangka dan tim jaksa sudah sama-sama siap berhadapan di persidangan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan sepuluh jaksa penuntut umum, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Aminati dan Asisten Pidana Umum.
“Kami sudah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik pada JPU. Dan pada Jumat lalu, kami juga sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya karena sudah ada surat dari Mahkamah Agung bahwa proses persidangan diahlikan dari Jombang ke PN Surabaya,” kata Mia Amiati, hari ini.
Tim jaksa sudah mempersiapkan diri dan sudah membuat dakwaan alternatif.
Mengenai kapan persidangan dimulai, Mia Amiati mengatakan bahwa timnya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
“Ini kewenangan majelis hakim untuk melaksanakan kegiatan penahanan terhadap terdakwa. Majelis melakukan penahanan 30 hari. Kami yakin bahwa majelis memproses sesuai waktu yang diberikan,” katanya.
“Jadi diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada keputusan majelis, karena jika proses belum selesai akan menyebabkan terdakwa lepas dari hukum,” Mia Amiati menambahkan.
Baca Juga: Pendukung Mas Subchi Intai Pergerakan Polisi di Luar Pondok Shiddiqiyah Pakai Drone
Jaksa sudah menyiapkan pasal berlapis untuk mendakwa Bechi, mulai dari Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.
Mia Amiati belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh mengenai agenda persidangan.
“Dilihat dulu proses persidangannya seperti apa, proses pembuktian yang bisa membuktikan. Sudah kami pelajari dalam berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan, nanti dalam proses pengadilan ada proses pemeriksaan. Nah ini bagaimana nanti ada alat bukti baru kah, atau saksi baru, atau ada hal-hal lain yang bisa memperberat atau meringankan. Itu nanti ada pembuktian di persidangan,” katanya. [Beritajatim]
Berita Terkait
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Red Notice Terbit, Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir Lewat Jalur Interpol
-
Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun
-
Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya