SuaraJawaTengah.id - Kasus pencabulan terhadap santriwati yang dituduhkan kepada Moch Subchi Azal Tzani (Bechi), seorang anak pemimpin pondok pesantren di Jombang, sebentar lagi masuk pengadilan.
Banyak kalangan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dimulai karena di situlah semua akan terungkap ke publik.
Tim pengacara tersangka dan tim jaksa sudah sama-sama siap berhadapan di persidangan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan sepuluh jaksa penuntut umum, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Aminati dan Asisten Pidana Umum.
Baca Juga: Pendukung Mas Subchi Intai Pergerakan Polisi di Luar Pondok Shiddiqiyah Pakai Drone
“Kami sudah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik pada JPU. Dan pada Jumat lalu, kami juga sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya karena sudah ada surat dari Mahkamah Agung bahwa proses persidangan diahlikan dari Jombang ke PN Surabaya,” kata Mia Amiati, hari ini.
Tim jaksa sudah mempersiapkan diri dan sudah membuat dakwaan alternatif.
Mengenai kapan persidangan dimulai, Mia Amiati mengatakan bahwa timnya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
“Ini kewenangan majelis hakim untuk melaksanakan kegiatan penahanan terhadap terdakwa. Majelis melakukan penahanan 30 hari. Kami yakin bahwa majelis memproses sesuai waktu yang diberikan,” katanya.
“Jadi diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada keputusan majelis, karena jika proses belum selesai akan menyebabkan terdakwa lepas dari hukum,” Mia Amiati menambahkan.
Baca Juga: Halangi Polisi, Lima Simpatisan Guru Cabul Mas Bechi Jadi Tersangka
Jaksa sudah menyiapkan pasal berlapis untuk mendakwa Bechi, mulai dari Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.
Mia Amiati belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh mengenai agenda persidangan.
“Dilihat dulu proses persidangannya seperti apa, proses pembuktian yang bisa membuktikan. Sudah kami pelajari dalam berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan, nanti dalam proses pengadilan ada proses pemeriksaan. Nah ini bagaimana nanti ada alat bukti baru kah, atau saksi baru, atau ada hal-hal lain yang bisa memperberat atau meringankan. Itu nanti ada pembuktian di persidangan,” katanya. [Beritajatim]
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng