Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Senin, 11 Juli 2022 | 16:34 WIB
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Mia Amiati belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh mengenai agenda persidangan.

“Dilihat dulu proses persidangannya seperti apa, proses pembuktian yang bisa membuktikan. Sudah kami pelajari dalam berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan, nanti dalam proses pengadilan ada proses pemeriksaan. Nah ini bagaimana nanti ada alat bukti baru kah, atau saksi baru, atau ada hal-hal lain yang bisa memperberat atau meringankan. Itu nanti ada pembuktian di persidangan,” katanya. [Beritajatim]

Load More