SuaraJawaTengah.id - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, siap menerapkan peraturan baru terkait dengan syarat vaksin penguat atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara.
"Kami siap mendukung upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia dengan menerapkan dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara," kata Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo dikutip dari ANTARA di Semarang, Senin (12/7/2022).
Ia menjelaskan aturan terbaru ini tertuang ke dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Untuk memberikan kesempatan bagi maskapai, operator bandara dan stakeholder terkait untuk melakukan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat, ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022," ujarnya.
Adapun sesuai dengan peraturan terbaru ini, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi penguat dan anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19.
Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR, sedangkan untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Mengacu kepada aturan tersebut, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (penguat) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat Antigen.
Kemudian, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga on-site saat keberangkatan.
Heri menyebutkan sebagai upaya memberikan kemudahan pada calon penumpang, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang (KKP Semarang) menyediakan fasilitas layanan Vaksinasi COVID-19 di area Exhibition Hall Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022
"Untuk mengikuti vaksinasi di bandara, calon penumpang cukup datang ke customer service di area exhibition hall dengan membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer dengan kuota harian sesuai dengan ketersediaan vaksin, layanan vaksinasi dimulai pada pukul 10.00 WIB," katanya.
Untuk informasi tambahan, terdapat layanan tes COVID-19 di area Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang yang dapat digunakan oleh masyarakat dan calon penumpang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng