Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 12 Juli 2022 | 16:37 WIB
Wakapolres Cilacap, menginterogasi pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota polisi saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Selasa (12/7/2022). Korban dijanjikan bisa menjadi PNS Dosen UGM. [Dokumentasi Polres Cilacap]

SuaraJawaTengah.id - Peristiwa penipuan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah menimpa TS, warga Kabupaten Cilacap. Dirinya mengalami penipuan dengan modus perekrutan PNS.

Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo menjelaskan kejadian tersebut bermula pada saat Korban TS bertemu tersangka a.n NS alias WP bertemu dengan tersangka di Cucian Mobil di Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Saat di lokasi mereka berdua saling bertukar nomor telepon

Satu hari berselang N S menghubungi T S untuk melancarkan aksinya tersebut dengan mengaku sebagai anggota Polri.

"N S alias W P berpura pura menjadi anggota Polri menjanjikan T S bahwa bisa memasukan anaknya bernama A R bisa masuk menjadi Dosen PNS di Universitas Gadjah Mada dengan syarat memberikan uang 150 juta," kata Kompol Suryo saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Akta oleh Petinggi ACT, Bareskrim: Masih Penyelidikan

Kemudian pada saat bulan Mei 2018 TS memberikan uang sebesar 175 juta dengan harapan anaknya bisa masuk menjadi Dosen di Universitas Gadjah Mada.

Pada saat korban bertanya kepada pelaku, kepastian anaknya kapan menjadi Dosen PNS, NS tidak dapat berkelit. Ia justru kembali meminta uang dari kurun waktu tahun 2018 sampai 2020 dengan total kerugian mencapai Rp1.071.000.000.

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Cilacap langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (23/6/2022) lalu di sebuah cafe di Kabupaten Cilacap.

"NS alias WP ditangkap pada hari Rabu 23 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pada saat itu pelaku sedang berada di Cafe Upnormal Jalan S Parman Cilacap, selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan,"

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Terbongkar Kasus Lama ACT, Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More