SuaraJawaTengah.id - Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba selama sebulan terakhir.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat pengedar narkotika dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 437,89 gram sabu-sabu.
"Kami berhasil mengungkap tiga perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan empat tersangka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setyoko. dilansir ANTARA, Selasa (12/7/2022).
Edy Suranta memaparkan, perkara pertama berhasil diungkap pada tanggal 7 Juli lalu yang diawali dengan penangkapan terhadap seorang residivis kasus narkotika satu kali berinisial OK (36) di Kecamatan Pekuncen.
OK yang merupakan warga Padamara, Kabupaten Purbalingga, ditangkap dalam perjalanan dari Bogor, Jawa Barat, dengan mobil sewaan setelah membeli narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, di dashboard bagian depan ditemukan tiga plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 304,77 gram," ujar dia.
Menurut dia, petugas Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 132 paket sabu siap edar dengan berat bruto secara keseluruhan 102,49 gram.
Dengan demikian, total sabu-sabu yang ditemukan petugas Satresnarkoba mencapai 407,83 gram.
"Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas," paparnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Empat Orang Diduga Pengguna Sabu di Kampung Boncos Jakbar
Mantan Kasatreskrim Polresta Solo itu menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, OK diketahui memesan atau membeli sabu-sabu tersebut dari RN alias AL (saat ini masih dalam penyelidikan, red.) melalui perantara berinisial PW alias Bagol (38), warga Patikraja, Banyumas, yang juga residivis kasus narkotika tiga kali.
Sementara untuk perkara kedua, kata dia, berhasil diungkap pada tanggal 7 Juli 2022 di sebuah rumah kos yang masuk wilayah Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, dengan tersangka berinisial HT alias Nyanyan (47), warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur.
Barang bukti yang diamankan dari tangan HT di antaranya 22 paket kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 19,79 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HT mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Pakde Aming dengan alamat Semarang dan saat ini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan.
Kapolresta mengatakan perkara ketiga berhasil diungkap pada tanggal 9 Juli 2022 di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, yang melibatkan seorang tersangka berinisial DNA alias Luwak (23), warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Dari tangan tersangka, petugas Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 10,27 gram.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris