SuaraJawaTengah.id - Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba selama sebulan terakhir.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat pengedar narkotika dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 437,89 gram sabu-sabu.
"Kami berhasil mengungkap tiga perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan empat tersangka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setyoko. dilansir ANTARA, Selasa (12/7/2022).
Edy Suranta memaparkan, perkara pertama berhasil diungkap pada tanggal 7 Juli lalu yang diawali dengan penangkapan terhadap seorang residivis kasus narkotika satu kali berinisial OK (36) di Kecamatan Pekuncen.
Baca Juga: Polisi Ringkus Empat Orang Diduga Pengguna Sabu di Kampung Boncos Jakbar
OK yang merupakan warga Padamara, Kabupaten Purbalingga, ditangkap dalam perjalanan dari Bogor, Jawa Barat, dengan mobil sewaan setelah membeli narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, di dashboard bagian depan ditemukan tiga plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 304,77 gram," ujar dia.
Menurut dia, petugas Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 132 paket sabu siap edar dengan berat bruto secara keseluruhan 102,49 gram.
Dengan demikian, total sabu-sabu yang ditemukan petugas Satresnarkoba mencapai 407,83 gram.
"Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas," paparnya.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Bakal Bangun Posko di Kampung Boncos Jakarta Barat
Mantan Kasatreskrim Polresta Solo itu menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, OK diketahui memesan atau membeli sabu-sabu tersebut dari RN alias AL (saat ini masih dalam penyelidikan, red.) melalui perantara berinisial PW alias Bagol (38), warga Patikraja, Banyumas, yang juga residivis kasus narkotika tiga kali.
Sementara untuk perkara kedua, kata dia, berhasil diungkap pada tanggal 7 Juli 2022 di sebuah rumah kos yang masuk wilayah Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, dengan tersangka berinisial HT alias Nyanyan (47), warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur.
Barang bukti yang diamankan dari tangan HT di antaranya 22 paket kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 19,79 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HT mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Pakde Aming dengan alamat Semarang dan saat ini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan.
Kapolresta mengatakan perkara ketiga berhasil diungkap pada tanggal 9 Juli 2022 di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, yang melibatkan seorang tersangka berinisial DNA alias Luwak (23), warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Dari tangan tersangka, petugas Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 10,27 gram.
"Keempat tersangka tersebut bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kombes Edy.
Terkait dengan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho memberikan apresiasi kepada Polresta Banyumas karena kasus narkoba merupakan kejahatan yang merusak generasi muda.
"Selain itu, kalau kita lihat pelakunya, pelakunya itu-itu saja. Tadi dikatakan (ada yang) residivis tiga kali," tegasnya.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka