SuaraJawaTengah.id - Madrasah diniyah tempat tersangka MS (31 tahun) mengajar di Kecamatan Kaliangkrik, tidak terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Magelang. Tersangka diduga memperkosa dan mencabuli 4 murid madrasah tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Panut mengatakan, madrasah diniyah tempat MS mengajar pernah mengajukan izin operasional.
Namun permohonan izin ditolak karena dinilai belum memenuhi sejumlah syarat.
“Sampai kejadian ini (terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan) juga belum ngurus kembali izin operasional,” kata Panut, Rabu (13/7/2022).
Menurut pengakuan MS saat pemeriksaan di Polres Magelang, 12 Juli lalu, dia mengajar sekitar 90 murid.
Pemerkosaan dan pencabulan diduga terjadi di madrasah yang juga berfungsi sebagai tempat tinggal tersangka.
“Saya langsung komunikasi ke penyuluh setempat agar kegiatan (madrasah) dihentikan dulu. Kalau mau ngaji silakan penyuluh dan pemerintah desa mencari ustaz yang bertanggung jawab," paparnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Panut, tersangka MS berperan sebagai pengasuh madrasah.
“Paling duweni. Dituakan atau paling dituakan (di madrasah),” ujar dia.
Dipilihnya tersangka MS sebagai semacam pengasuh madrasah, bukan tanpa alasan. Menurut informasi dari Muslih, kepala desa tempat MS tinggal, tersangka pernah mengenyam pendidikan pondok pesantren selama 11 tahun di Trenggalek, Jawa Timur.
“Saya ngomong jujur, orangnya itu pendiam. Saya juga kaget. Begitu ada kasus ini (saya) langsung minta dia menyerahkan diri. Harus diselesaikan, kalau secara hukum berarti ke kepolisian," jelasnya.
Muslih menyayangkan kasus ini terjadi di desanya, terlebih melibatkan guru madrasah tempat yang seharusnya aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu.
“Saya itu berharap dengan adanya guru ngaji itu bagi-bagi ilmu ke masyarakat. Di sana (dusun tempat tersangka tinggal) masih jarang guru ngaji. Warga yang lulusan pondok pesantren masih jarang,” ujar Muslih.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Panut mengusulkan perubahan mekanisme mengajar sorogan (saling berhadap guru dan murid) di madrasah atau pondok pesantren.
Meminilisir kasus pelecehan seksual di madrasah dan pondok pesantren, Panut meminta murid perempuan hanya diajar oleh guru perempuan, begitu juga sebaliknya.
Berita Terkait
-
Pelecehan Seksual Guru Gaji di Mojokerto, Korban yang Masih Anak-anak Dicekoki Video Porno Hubungan Sesama Jenis
-
Status Aset PT KAI Bekas Stasiun di Jalur Mati Kereta Api Mati Magelang: Dikuasai Pihak Ketiga
-
Viral, Komentar Dugaan Pemerkosaan Warganet di Cilacap dalam Youtube Deddy Corbuzier, Begini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
Terkini
-
Kasus Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo: Polisi Tangkap DPO di Solo, Mantan Napiter
-
BRILink Agen BRI Buka Peluang Ekonomi, Mitra di Rembang Layani hingga 100 Transaksi per Hari
-
Kader Gerindra Semarang Geruduk Polrestabes, Desak Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas!
-
Wagub Taj Yasin Minta Baznas-Lazismu Sinergi Ikut Entaskan Kemiskinan
-
Tak Sekadar Olahraga, BRI BO Cepu Gelar Charity Run dan Walk untuk Berbagi dengan Anak Yatim