SuaraJawaTengah.id - PT Kereta Api Indonesia mengupayakan pengembalian aset lahan bekas jalur kereta sepanjang 1,5 juta meter persegi di wilayah Kabupaten Magelang. Kebanyakan aset lahan saat ini dikuasai oleh pihak ketiga.
Bekas jalur kereta api sepanjang Stasiun Tempel (Yogyakarta) hingga Secang (Magelang), berdiri rumah-rumah warga dan tempat bisnis.
Bekas Stasiun Muntilan misalnya telah beralih fungsi menjadi pasar dan kios-kios penjual tiket bus.
Menurut Executive Vice President (EVP), PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Iwan Eka Putra, aset di Magelang berupa lahan non produksi atau bukan jalur aktif kereta api.
“Berupa tanah. Dulu ada relnya, sekarang tidak (lagi) operasional. Jadi itu masih penanganannya dikuasakan oleh negara kepada PT Kereta Api Indonesia,” kata Iwan Eka Putra, Rabu (13/7/2022).
Di banyak lokasi, masih bisa dilihat bekas rel kereta api yang berhenti beroperasi sekitar tahun 1976 itu. Jalur ini ditutup setelah jembatan kereta yang menyebrangi Kali Krasak putus akibat terjangan banjir lahar dingin Gunung Merapi.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta sebagai pemilik kuasa lahan, mengupayakan tanah yang saat ini ditepati pihak lain memiliki kejelasan bentuk kerjasama. Baik berupa sewa lahan atau bentuk kerjasama lainnya.
Dari 1,5 juta m2 lahan yang dukuasai PT KAI, sebanyak 378 ribu m2 yang sudah bersertifikat. Selebihnya berupa lahan milik negara yang dikuasakan kepada PT Kereta Api Indonesia.
Kata Iwan, tidak semua lahan yang ditempati pihak ketiga itu memiliki status hukum resmi. “Sebagian sudah ada warga yang (status) sewa. Sebagian masih belum. Kita tertibkan agar aset-aset negara itu mempunyai ikatan hukum yang jelas,” ujar Iwan.
Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Magelang Perkosa dan Cabuli 4 Orang Murid, Salah Satunya Hamil Empat Bulan
Iwan menjelaskan, penertiban aset tanah milik PT KAI ini tidak berkaitan dengan wacana reaktivasi jalur kereta api Yogyakarta-Ambarawa. “Reaktivasi kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Kita tidak sampai kesana. Kita dalam rangka pengamanan dan penertiban aset wilayah non operasi," paparnya.
PT KAI meminta Kejaksaan Negeri Magelang sebagai pendamping hukum bidang perdata dan tata usaha negara, terkait penertiban lahan aset bekas jalur kereta tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana mengatakan, pihaknya dapat bertindak sebagai pengacara negara mewakili PT KAI dalam penanganan penertiban aset.
“Pengamanan aset menjadi salah satu tugas kami. Kami sebagai pengacara negara tentunya ada prioritas dari Kejaksaan Agung untuk pengamanan aset-aset baik negara maupun daerah,” kata Dandeni.
Pendekatan hukum yang dilakukan, kata Dandeni dilakukan secara normatif namun tetap memperhatikan substansi keadilan hukum. “Penegakan hukum harus berhati nurani. PT KAI tidak sembarangan menentukan bahwa itu aset mereka. Tentunya kita punya bukti-bukti hukum yang kuat," ujar dia.
Kejaksaan Negeri Magelang sebagai jaksa pengacara negara memiliki tugas dan wewenang mewakili PT KAI Daops 6 Yogyakarta berupa bantuan, pertimbangan, dan pendampingan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan