SuaraJawaTengah.id - PT Kereta Api Indonesia mengupayakan pengembalian aset lahan bekas jalur kereta sepanjang 1,5 juta meter persegi di wilayah Kabupaten Magelang. Kebanyakan aset lahan saat ini dikuasai oleh pihak ketiga.
Bekas jalur kereta api sepanjang Stasiun Tempel (Yogyakarta) hingga Secang (Magelang), berdiri rumah-rumah warga dan tempat bisnis.
Bekas Stasiun Muntilan misalnya telah beralih fungsi menjadi pasar dan kios-kios penjual tiket bus.
Menurut Executive Vice President (EVP), PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Iwan Eka Putra, aset di Magelang berupa lahan non produksi atau bukan jalur aktif kereta api.
Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Magelang Perkosa dan Cabuli 4 Orang Murid, Salah Satunya Hamil Empat Bulan
“Berupa tanah. Dulu ada relnya, sekarang tidak (lagi) operasional. Jadi itu masih penanganannya dikuasakan oleh negara kepada PT Kereta Api Indonesia,” kata Iwan Eka Putra, Rabu (13/7/2022).
Di banyak lokasi, masih bisa dilihat bekas rel kereta api yang berhenti beroperasi sekitar tahun 1976 itu. Jalur ini ditutup setelah jembatan kereta yang menyebrangi Kali Krasak putus akibat terjangan banjir lahar dingin Gunung Merapi.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta sebagai pemilik kuasa lahan, mengupayakan tanah yang saat ini ditepati pihak lain memiliki kejelasan bentuk kerjasama. Baik berupa sewa lahan atau bentuk kerjasama lainnya.
Dari 1,5 juta m2 lahan yang dukuasai PT KAI, sebanyak 378 ribu m2 yang sudah bersertifikat. Selebihnya berupa lahan milik negara yang dikuasakan kepada PT Kereta Api Indonesia.
Kata Iwan, tidak semua lahan yang ditempati pihak ketiga itu memiliki status hukum resmi. “Sebagian sudah ada warga yang (status) sewa. Sebagian masih belum. Kita tertibkan agar aset-aset negara itu mempunyai ikatan hukum yang jelas,” ujar Iwan.
Baca Juga: PT KAI Siapkan 229 Perjalanan KA Jarak Jauh Selama Libur Iduladha
Iwan menjelaskan, penertiban aset tanah milik PT KAI ini tidak berkaitan dengan wacana reaktivasi jalur kereta api Yogyakarta-Ambarawa. “Reaktivasi kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Kita tidak sampai kesana. Kita dalam rangka pengamanan dan penertiban aset wilayah non operasi," paparnya.
PT KAI meminta Kejaksaan Negeri Magelang sebagai pendamping hukum bidang perdata dan tata usaha negara, terkait penertiban lahan aset bekas jalur kereta tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana mengatakan, pihaknya dapat bertindak sebagai pengacara negara mewakili PT KAI dalam penanganan penertiban aset.
“Pengamanan aset menjadi salah satu tugas kami. Kami sebagai pengacara negara tentunya ada prioritas dari Kejaksaan Agung untuk pengamanan aset-aset baik negara maupun daerah,” kata Dandeni.
Pendekatan hukum yang dilakukan, kata Dandeni dilakukan secara normatif namun tetap memperhatikan substansi keadilan hukum. “Penegakan hukum harus berhati nurani. PT KAI tidak sembarangan menentukan bahwa itu aset mereka. Tentunya kita punya bukti-bukti hukum yang kuat," ujar dia.
Kejaksaan Negeri Magelang sebagai jaksa pengacara negara memiliki tugas dan wewenang mewakili PT KAI Daops 6 Yogyakarta berupa bantuan, pertimbangan, dan pendampingan hukum.
Kewenangan Kejari Magelang terkait pengembalian bidang aset jalur kereta milik PT KAI Daop 6 Yogyakarta yang saat ini dikuasi oleh pihak ketiga.
“Pendampingan hukum atau bantuan hukum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk mengembalikan aset yang dikuasai pihak ketiga tersebut,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
-
Sri Sultan HB X Bicara Soal Sengketa Tanah Kasultanan dengan PT KAI: Status HGB Dipersoalkan
-
Skandal Suap Jalur Kereta Melebar, Anggota BPK Jadi Tersangka Baru di KPK
-
Kraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp1000 Buntut Klaim Lahan di Stasiun Tugu Yogyakarta
-
Kronologi 'Nyuwun Sewu' Keraton Jogja Gugat PT KAI Seribu Perak
-
Makna Nuwun Sewu dan Kaitannya dengan Denda Rp1000 Keraton Jogja untuk PT KAI
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Superco Superfest: 36 Tim Bertarung, Cari Bibit Unggul Sepak Bola Nasional!
-
Akhirnya Punya WC, Buruh Semarang Ini Tak Perlu Lagi Buang Hajat di Sungai
-
Dukungan Jokowi dan Prabowo Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas Luthfi-Yasin? Ini Hasil Survei SMRC
-
Semarang Diperkirakan Hujan Ringan, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Pentingnya Sanitasi Dasar untuk Kesejahteraan Warga Jawa Tengah