Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Juli 2022 | 21:42 WIB
Kapolres Jepara AKBP Warsono, saat memberikan keterangan konferensi pers sore ini di Mapolres Jepara [Foto Humas Polres Jepara]

SuaraJawaTengah.id - Pria asal Bekasi, Jawa Barat berinisial RD (31) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Jepara usai menjadi pelaku pencabulan.

Aksi pencabulan itu dilakukan kepada korban berinisial D (15) asal Kecamatan Batealit, Jepara pada 24 Juni silam.

Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, tersangka membujuk rayu korban beridengan mengiming-imingi akan menikahi anak tersebut

“Pria yang sudah beristri dan mempunyai anak tiga ini telah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan kata AKBP Warsono, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Anggota Fraksinya di DPR Berinisial DK Dipolisikan Kasus Pencabulan, Demokrat: Tak ada yang Kebal Hukum

Kapolres menjelaskan, kejadian ini berawal saat perkenalan lewat Main Bareng (Mabar) game online, kemudian saling tukar nomor WA.

“Saat itu tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester 2 dan akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban,” terang AKBP Warsono

Setelah tiba di Jepara tersangka kemudian menjemput korban ke rumahnyadan (menunggu tidak jauh dari rumah korban lalu mengajaknya ke hotel yang telah dipesan di wilayah Jepara Kota.

“Saat di hotel mereka sempat main bareng (Mabar) game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri”, lanjut Kapolres.

Sementara orang tua korban kebingungan sebab saat mengecek kamar korban, ternyata D tidak di kamar sehingga keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban. Namun tidak bisa dihubungi.

Baca Juga: Banyuwangi Kembali Diguncang Kasus Pencabulan Lagi, Kali Ini Terduga Pelakunya Guru SD

“Akhirnya keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekatnya untuk menghubunginya dan diminta main ke rumahnya,” ungkapnya.

Tak lama kemudian korban dan tersangka datang, dimana keluarga korban sudah menunggu dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka RD ini melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Load More