SuaraJawaTengah.id - Pria asal Bekasi, Jawa Barat berinisial RD (31) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Jepara usai menjadi pelaku pencabulan.
Aksi pencabulan itu dilakukan kepada korban berinisial D (15) asal Kecamatan Batealit, Jepara pada 24 Juni silam.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, tersangka membujuk rayu korban beridengan mengiming-imingi akan menikahi anak tersebut
“Pria yang sudah beristri dan mempunyai anak tiga ini telah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan kata AKBP Warsono, Kamis (14/7/2022).
Kapolres menjelaskan, kejadian ini berawal saat perkenalan lewat Main Bareng (Mabar) game online, kemudian saling tukar nomor WA.
“Saat itu tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester 2 dan akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban,” terang AKBP Warsono
Setelah tiba di Jepara tersangka kemudian menjemput korban ke rumahnyadan (menunggu tidak jauh dari rumah korban lalu mengajaknya ke hotel yang telah dipesan di wilayah Jepara Kota.
“Saat di hotel mereka sempat main bareng (Mabar) game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri”, lanjut Kapolres.
Sementara orang tua korban kebingungan sebab saat mengecek kamar korban, ternyata D tidak di kamar sehingga keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban. Namun tidak bisa dihubungi.
“Akhirnya keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekatnya untuk menghubunginya dan diminta main ke rumahnya,” ungkapnya.
Tak lama kemudian korban dan tersangka datang, dimana keluarga korban sudah menunggu dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka RD ini melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
Terkini
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora
-
Buka Puasa Makin Seru, Transaksi QRIS BRImo di Kenangan Brands Dapat Cashback 40%
-
Waspada Jateng! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat, 2 Bibit Siklon Jadi Pemicu
-
Promo Hampers Lebaran Superindo Diskon Gila-gilaan, Bingkisan Idul Fitri Cuma Rp70 Ribuan