SuaraJawaTengah.id - Kantor Bea Cukai Kudus, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti 854.000 batang rokok ilegal.
Bak film laga, petugas Bea dan Cukai Kudus sempat kejar-kejaran untuk penangkapan salah satu mobil pembawa rokok ilegal itu.
Pelaku akhirnya tak berkutik setelah mobilnya terperosok ke sawah dan akhirnya diamankan petugas.
"Dua lokasi pengungkapan, yakni yang pertama tanggal 11 Juli 2022 di Sukolilo, Pati dan 12 Juli 2022 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho dilansir dari ANTARA, Jumat (15/7/2022).
Pengungkapan kasus yang pertama, kata dia, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan umum di wilayah Kecamatan Kaliwungu.
Lantas dilakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Kudus-Jepara di Desa Papringan dan menemukan minibus sesuai yang diinformasikan sedang melakukan pemuatan barang ke dalam sebuah bus antar kota antar provinsi.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 19 karton barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374.000 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp426,36 juta. Sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp285,64 juta.
Seluruh barang bukti dan sopir (AF) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 6,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar
Sementara pengungkapan yang kedua, juga didasarkan dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Hasilnya, ditemukan mobil sesuai ciri yang disebutkan tengah melaju di Jalan Lingkar Utara Kudus.
Tim gabungan dengan Polsek Sukolilo, Kabupaten Pati berusaha menghentikan mobil tersebut, namun sopir tidak mau menghentikan laju kendaraan sehingga dilakukan pengejaran. Ketika sampai di Jalan Kudus-Cengkalsewu di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati mobil pengangkut rokok ilegal tersebut terperosok ke sawah sehingga sopir beserta mobilnya bisa diamankan.
Dalam pemeriksaan petugas, ditemukan 480.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp547,2 juta. Sedangkan potensi kerugian negaranya sekitar Rp366,6 juta.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Dari Salatiga untuk Dunia: Kilau Post Modeling Pukau Gema Raya Putrajaya Fashion Week 2026 Malaysia
-
Meningkat! Arus Kendaraan di Tol Kalikangkung Semarang Capai 3 Ribu Per Jam
-
Banyumas Merajut Harmoni, Ketika Ogoh-ogoh dan Takbir Berdampingan dalam Toleransi
-
Gubernur Luthfi Blusukan di Pasar Gede Solo, Pastikan Harga Pangan Terkendali Jelang Lebaran
-
KRI Banda Aceh Angkut 707 Pemudik dan Motor dari Jakarta ke Semarang