SuaraJawaTengah.id - Kantor Bea Cukai Kudus, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti 854.000 batang rokok ilegal.
Bak film laga, petugas Bea dan Cukai Kudus sempat kejar-kejaran untuk penangkapan salah satu mobil pembawa rokok ilegal itu.
Pelaku akhirnya tak berkutik setelah mobilnya terperosok ke sawah dan akhirnya diamankan petugas.
"Dua lokasi pengungkapan, yakni yang pertama tanggal 11 Juli 2022 di Sukolilo, Pati dan 12 Juli 2022 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho dilansir dari ANTARA, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 6,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar
Pengungkapan kasus yang pertama, kata dia, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan umum di wilayah Kecamatan Kaliwungu.
Lantas dilakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Kudus-Jepara di Desa Papringan dan menemukan minibus sesuai yang diinformasikan sedang melakukan pemuatan barang ke dalam sebuah bus antar kota antar provinsi.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 19 karton barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374.000 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp426,36 juta. Sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp285,64 juta.
Seluruh barang bukti dan sopir (AF) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara pengungkapan yang kedua, juga didasarkan dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Hasilnya, ditemukan mobil sesuai ciri yang disebutkan tengah melaju di Jalan Lingkar Utara Kudus.
Tim gabungan dengan Polsek Sukolilo, Kabupaten Pati berusaha menghentikan mobil tersebut, namun sopir tidak mau menghentikan laju kendaraan sehingga dilakukan pengejaran. Ketika sampai di Jalan Kudus-Cengkalsewu di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati mobil pengangkut rokok ilegal tersebut terperosok ke sawah sehingga sopir beserta mobilnya bisa diamankan.
Dalam pemeriksaan petugas, ditemukan 480.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp547,2 juta. Sedangkan potensi kerugian negaranya sekitar Rp366,6 juta.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Berita Terkait
-
Padahal Sering Tanding Tinju, Jefri Nichol Kesulitan Beradegan Laga di Film
-
Rencana Kebijakan Kemasan Polos Dinilai Bikin Bingung Bedakan Rokok Resmi dengan Ilegal
-
Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal
-
Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
-
Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli: Cukai Tinggi Bukan Solusi
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Mudik Lebaran 2025: Pertamax Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi Naik 77 Persen