SuaraJawaTengah.id - Nasib apes harus dijalani dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, saat merantau ke Kabupaten Purbalingga.
Niat hati jauh-jauh merantau ke Pulau Jawa untuk berjualan pakaian, dua pemuda masing-masing berinisial TFA (21) dan D (23) malah terjerat kasus narkotika.
"Kedua tersangka berinisial TFA (21) dan D (23), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono dilansir dari ANTARA, Kamis (21/7/2022).
Pujiono menjelaskan, kedatangan dua pemuda tersebut ke Purbalingga sebenarnya untuk berjualan pakaian. Namun, mereka akhirnya menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.
Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di salah satu indekos, Kecamatan Kemangkon.
"Petugas Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Purbalingga segera mendatangi indekos tersebut di akhir Juni kemarin," ujar dia.
Saat observasi, kata Wakapolres, anggota Satresnarkoba mendapati psikotropika adanya psikotropika pada dua pemuda tersebut. Mereka beserta sejumlah barang bukti segera dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 9 butir obat jenis Calmet Alprazolam, 1 bungkus plastik bekas paket warna hitam, 1 buah popok bayi (pampers) warna putih, 1 lembar kertas warna merah jambu dan biru, tas cangklong warna hitam, 2 unit telepon seluler, dan dua bukti pengambilan uang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kompol Pujiono, kedua tersangka mengaku patungan untuk membeli psikotropika secara daring. Setelah melakukan pembayaran, obat-obatan terlarang yang dipesan akan dikirim sesuai dengan alamat yang telah disepakati.
Baca Juga: BNNP Beberkan Ekstasi Jenis Baru Beredar di Sumut, Efeknya Dahsyat
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Wakapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis