SuaraJawaTengah.id - Nasib apes harus dijalani dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, saat merantau ke Kabupaten Purbalingga.
Niat hati jauh-jauh merantau ke Pulau Jawa untuk berjualan pakaian, dua pemuda masing-masing berinisial TFA (21) dan D (23) malah terjerat kasus narkotika.
"Kedua tersangka berinisial TFA (21) dan D (23), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono dilansir dari ANTARA, Kamis (21/7/2022).
Pujiono menjelaskan, kedatangan dua pemuda tersebut ke Purbalingga sebenarnya untuk berjualan pakaian. Namun, mereka akhirnya menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.
Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di salah satu indekos, Kecamatan Kemangkon.
"Petugas Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Purbalingga segera mendatangi indekos tersebut di akhir Juni kemarin," ujar dia.
Saat observasi, kata Wakapolres, anggota Satresnarkoba mendapati psikotropika adanya psikotropika pada dua pemuda tersebut. Mereka beserta sejumlah barang bukti segera dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 9 butir obat jenis Calmet Alprazolam, 1 bungkus plastik bekas paket warna hitam, 1 buah popok bayi (pampers) warna putih, 1 lembar kertas warna merah jambu dan biru, tas cangklong warna hitam, 2 unit telepon seluler, dan dua bukti pengambilan uang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kompol Pujiono, kedua tersangka mengaku patungan untuk membeli psikotropika secara daring. Setelah melakukan pembayaran, obat-obatan terlarang yang dipesan akan dikirim sesuai dengan alamat yang telah disepakati.
Baca Juga: BNNP Beberkan Ekstasi Jenis Baru Beredar di Sumut, Efeknya Dahsyat
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Wakapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!