
SuaraJawaTengah.id - PT Semen Gresik (PTSG) menyelenggarakan acara seminar dengan tema “Learn & Share Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral & Batu Bara (Minerba) Sesuai Perpres No. 55 Tahun 2022” dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Dr. Ir. Sujarwanto Dwiatmoko, M.Si di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah pada Selasa (26/7/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid (daring & luring) ini turut dihadiri oleh pejabat struktural Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Direktur Produksi PTSG, Reni Wulandari, beserta jajaran manajemen dan karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan PTSG.
Direktur Produksi PTSG, Reni Wulandari dalam sambutan pembukaannya menegaskan, acara ini digelar agar insan SIG memperoleh informasi yang komperehensif terkait Perpres tersebut.
Lanjut Reni, Semen Gresik sebagai perusahaan yang mengedepankan ketaaan dalam setiap akivitasnya, aspek complience (kepatuhan) merupakan pondasi yang mandatory dan kuat yang harus dipenuhi dalam tata laksana kegiatan operasional pabrik.
Baca Juga: Belum Genap 2 Tahun, Rumah BUMN Rembang Semen Gresik Catatkan Penjualan Produk UKM Rp1,8 Miliar
"Aspek kepatuhan adalah bagian dari license of operate kami, dan tentunya untuk memastikan kinerja yang dicapai oleh perusahaan bisa terus berkesinambungan selaras prinsip good mining practice," tandas Reni.
Menurut Reni, kehadiran Perpres No. 55 yang merupakan amanat UU No. 3 Tahun 2020 ini sangat ditunggu - tunggu oleh kalangan industri. Perpres itu mengatur pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.
"Kami menyambut baik Perpres ini, yang juga merupakan perubahan UU No. 4 No. 2009 tentang pertambangan minerba. Harapannya, terkait perizinan tambang bisa lebih baik dan efektif," tambahnya.
Sedangkan Kepala Dinas ESDM Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, memaparkan bahwa sesungguhnya esensi kewenangan atau otoritas pertambangan ada di tangan Pemerintah Pusat.
Namun untuk memberikan pelayanan lebih cepat dan efektif, keluarlah Perpres No. 55 Tahun 2022 tertanggal 11 April 2022 yang mendelegasikan ke provinsi untuk mengatur perizinan pertambangan, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Sujarwanto, pada prinsipnya pemprov Jateng tak akan mempersulit izin pertambangan selama pihak yang mengurus memiliki dokumen lengkap dan berkomitmen untuk tidak merusak lingkungan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
-
BREAKING NEWS! PSIS Semarang Depak Gilbert Agius, Ini Penyebabnya
-
11 Rekomendasi HP 5G Murah Harga di Bawah Rp 4 Juta Terbaru dan Terbaik April 2025
-
Kafe Bertebaran, Angkringan Bertahan: Kisah Ketahanan Budaya di Jogja
-
12 Rekomendasi SD Swasta Terfavorit di Pekanbaru, Pilih sesuai Kemampuan!
Terkini
-
Jangan Lewatkan Link Saldo Dana Kaget! Bonus 5 Tips Mengelola Keuangan Melalui e-wallet
-
Lindungi Kades, Ahmad Luthfi Tegaskan Pendampingan Hukum untuk Cegah Korupsi
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Cepu Sosialisasikan Budaya Menabung Sejak Dini di TK Migas Cepu
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Cuan Ratusan Ribu Menantimu!
-
1 Mei 2025 Libur Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Daftar Tanggal Merah Mei 2025