SuaraJawaTengah.id - Direktur salah satu perusahaan alat medis dari Jakarta, Ben (54) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (28/7/2022).
Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto karena melakukan penipuan dengan korban Rumah Sakit Orthopaedi (RSOP) Purwokerto untuk pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan menjelaskan penahanan tersebut dilakukan agar memudahkan persidangan dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan swab tersangka Ben langsung dimasukkan ke Lapas Purwokerto," katanya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan oleh kuasa hukum RSOP pada tahun 2020. Namun baru hari ini kasus tersebut dilimpahkan tahap dua ke Kejari Purwokerto.
Dalam proses penyidikan sempat beberapa kali jaksa memberikan petunjuk ke penyidik.
Namun berkas ditolak karena barang bukti tidak lengkap dengan alasan ruangan penyidik Satreskrim Polresta sempat terbakar.
"Pasal yang kenakan pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, selain KUHP tersangka juga dijerat pasal 197 Undang Undang Nomor 36 thun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 110, 111 Undang Undang Nomor 7, tahun2014 tentang perdagangan," terangnya.
Kuasa hukum RSO Purwokerto, Arif Budi Cahyono, menceritakan awal mula kasus dugaan penipuan yang menimpa kliennya Nurbania Putri yang menjabat Direktur RSOP pada tahun 2017.
Menurut Arif, kliennya pada saat itu mengajukan kredit ke Bank Mandiri Purwokerto sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian alat MRI.
Entah dengan alasan apa, pengajuan kredit tersebut ditolak oleh pihak bank.
Kemudian ada oknum pegawai Bank Mandiri yang menyarankan untuk membeli alat MRI melalui rekananannya di Jakarta dengan alasan lebih murah seharga Rp 7 miliar.
Dalam pembelian alat MRI tersebut pihak Bank Mandiri bersedia mencairkan kredit Rp4,2 miliar sedang pihak RSOP menyediakan Rp2,2 miliar, yang digunakan untukan pembelian alat MRI.
"Setelah ditunggu hingga sekitar enam bulan alat MRI tidak juga datang pada waktu itu," kata Arif.
Beberapa bulan kemudian alat MRI yang dijanjikan akhirnya datang. Namun mereknya berbeda dengan perjanjian awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api