Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 28 Juli 2022 | 21:09 WIB
Tersangka kasus penipuan alat medis, Ben (kiri) saat akan ditahan di Lapas Purwokerto, Kamis (28/7/2022). [Istimewa]

Entah dengan alasan apa, pengajuan kredit tersebut ditolak oleh pihak bank.

Kemudian ada oknum pegawai Bank Mandiri yang menyarankan untuk membeli alat MRI melalui rekananannya di Jakarta dengan alasan lebih murah seharga Rp 7 miliar.

Dalam pembelian alat MRI tersebut pihak Bank Mandiri bersedia mencairkan kredit Rp4,2 miliar sedang pihak RSOP menyediakan Rp2,2 miliar, yang digunakan untukan pembelian alat MRI.

"Setelah ditunggu hingga sekitar enam bulan alat MRI tidak juga datang pada waktu itu," kata Arif.

Baca Juga: Merasa Ditipu Oleh Mantan Pengacaranya Razman Nasution Dugaan Ijazah Palsu, Dokter Richard Lee Lapor Polisi

Beberapa bulan kemudian alat MRI yang dijanjikan akhirnya datang. Namun mereknya berbeda dengan perjanjian awal.

Setelah diteliti lagi secara detail alat MRI merupakan barang bekas. Oleh sebabnya, klien Arif merasa menjadi korban penipuan.

"Ada yang lebih parah lagi dari itu semua. Alat MRI tersebut ternyata ilegal," terangnya.

Merasa tertipu, melalui kuasa hukumnya pihak RSOP Purwokerto melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada tahun 2020.

Kasus itu dilaporkan lantaran pihak RSOP merasa dirugikan. Selain alat MRI yang tidak bisa digunakan dan tidak memiliki izin legalitas, juga merupakan barang bekas serta sudah ada pencairan kredit di bank yang mencapai Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Waduh! Niat Selidiki Persingkuhan Suami, Nenek Ini Malah Kena Tipu RP 200 Juta Lebih

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More