Tersangka kasus penipuan alat medis, Ben (kiri) saat akan ditahan di Lapas Purwokerto, Kamis (28/7/2022). [Istimewa]
Setelah diteliti lagi secara detail alat MRI merupakan barang bekas. Oleh sebabnya, klien Arif merasa menjadi korban penipuan.
"Ada yang lebih parah lagi dari itu semua. Alat MRI tersebut ternyata ilegal," terangnya.
Merasa tertipu, melalui kuasa hukumnya pihak RSOP Purwokerto melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada tahun 2020.
Kasus itu dilaporkan lantaran pihak RSOP merasa dirugikan. Selain alat MRI yang tidak bisa digunakan dan tidak memiliki izin legalitas, juga merupakan barang bekas serta sudah ada pencairan kredit di bank yang mencapai Rp4,8 miliar.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
BRIsat Jadi Pilar Transformasi Digital BRI dan Penguatan Ekosistem Keuangan Nasional
-
Terbanyak di Indonesia, Gubernur Ahmad Luthfi Serahkan SK Kepada 13 Ribu Orang PPPK Paruh Waktu
-
Anti Boncos! Ini Dia Deretan Mobil Bekas Rp100 Jutaan yang Minim Penyakit
-
BMKG: Semarang Bakal Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Cuaca di Kota Lain!
-
7 Keutamaan Membaca Surat Yasin yang Menggetarkan Hati, Lengkap dengan Terjemahannya