SuaraJawaTengah.id - Direktur salah satu perusahaan alat medis dari Jakarta, Ben (54) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (28/7/2022).
Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto karena melakukan penipuan dengan korban Rumah Sakit Orthopaedi (RSOP) Purwokerto untuk pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan menjelaskan penahanan tersebut dilakukan agar memudahkan persidangan dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan swab tersangka Ben langsung dimasukkan ke Lapas Purwokerto," katanya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan oleh kuasa hukum RSOP pada tahun 2020. Namun baru hari ini kasus tersebut dilimpahkan tahap dua ke Kejari Purwokerto.
Dalam proses penyidikan sempat beberapa kali jaksa memberikan petunjuk ke penyidik.
Namun berkas ditolak karena barang bukti tidak lengkap dengan alasan ruangan penyidik Satreskrim Polresta sempat terbakar.
"Pasal yang kenakan pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, selain KUHP tersangka juga dijerat pasal 197 Undang Undang Nomor 36 thun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 110, 111 Undang Undang Nomor 7, tahun2014 tentang perdagangan," terangnya.
Kuasa hukum RSO Purwokerto, Arif Budi Cahyono, menceritakan awal mula kasus dugaan penipuan yang menimpa kliennya Nurbania Putri yang menjabat Direktur RSOP pada tahun 2017.
Menurut Arif, kliennya pada saat itu mengajukan kredit ke Bank Mandiri Purwokerto sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian alat MRI.
Entah dengan alasan apa, pengajuan kredit tersebut ditolak oleh pihak bank.
Kemudian ada oknum pegawai Bank Mandiri yang menyarankan untuk membeli alat MRI melalui rekananannya di Jakarta dengan alasan lebih murah seharga Rp 7 miliar.
Dalam pembelian alat MRI tersebut pihak Bank Mandiri bersedia mencairkan kredit Rp4,2 miliar sedang pihak RSOP menyediakan Rp2,2 miliar, yang digunakan untukan pembelian alat MRI.
"Setelah ditunggu hingga sekitar enam bulan alat MRI tidak juga datang pada waktu itu," kata Arif.
Beberapa bulan kemudian alat MRI yang dijanjikan akhirnya datang. Namun mereknya berbeda dengan perjanjian awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Lewat RUPSLB 2025, Semen Gresik Tetapkan Direktur Utama dan Komisaris Baru
-
5 Pilihan Rental Mobil di Semarang untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Libur Nataru Dijamin Irit! Pertamina Tebar Cashback BBM 20 Persen, Diskon Gas hingga Hotel
-
Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi
-
Memperkuat Inklusi Keuangan: AgenBRILink Hadirkan Kemudahan Akses Perbankan di Daerah Terluar