SuaraJawaTengah.id - Selesai sudah aksi, MF (42) yang merupakan warga asal Desa Kajen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Pencuri spesialis Pondok Pesantren (Ponpes) yang beraksi di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Banyumas kini harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Dirinya ditangkap usai melancarkan aksinya di Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2 Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan awal mula pelaku tertangkap karena adanya laporan dari salah satu santri setempat yang merasa kehilangan ponselnya.
"Kita berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis pada pondok pesantren yang berinisial MF (42) asal Kabupaten Tegal," katanya kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya terduga pelaku MF ditangkap dari laporan korban bernama Abdul Fatah bersama lima rekanya yang merupakan santri Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2 Desa Karanggintung pada tanggal 6 Juli 2022 dengan kerugian total ditaksir senilai Rp. 10.400.000.
Kejadian tersebut sempat terekam CCTV yang terpasang di area ponpes. Saat beraksi, para santri tersebut tengah melaksanakan ibadah salat jumat.
"Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 diketahui sekira jam 12.30 WIB, dari hasil CCTV bahwa diduga pelaku masuk kedalam area pondok pesantren dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek. Pelaku masuk ke gedung dan menuju kamar santri laki-laki untuk mengambil handphone milik korban dan kelima rekannya ketika para santri sedang melakukan salat jumat di masjid pondok pesantren yang berada di depan," terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim melakukan penyelidikan melalui CCTV yang terdapat di ponpes. Dari rekaman diketahui ciri-ciri pelaku bertubuh gempal dengan mengendarai sepeda motor jenis Supra. Pada tanggal 27 Juli 2022 tim melakukan penangkapan di daerah Jatilaba, Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal.
"Kami mengamankan pelaku berikut barang bukti diantaranya 1 unit sepesa motor supra x125 tahun 2009 warna hitam (sarana pelaku melakukan kejahatan), uang tunai Rp900.000 (uang hasil penjualan Hp curian), jaket warna merah, sarung motif kotak kotak dan Hp merek Redmi 9T," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan pidana pencurian pada pondok pesantren di tujuh TKP lainnya. Diantaranya meliputi ponpes di Kedungbanteng 3 ponsel, Tanjung 4 ponsel, Prompong 4 ponsel, Dukuhwaluh 3 ponsel, Sokaraja 2 ponsel, Kembaran 3 ponsel dan Cilongok 4 ponsel.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin