SuaraJawaTengah.id - Selesai sudah aksi, MF (42) yang merupakan warga asal Desa Kajen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Pencuri spesialis Pondok Pesantren (Ponpes) yang beraksi di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Banyumas kini harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Dirinya ditangkap usai melancarkan aksinya di Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2 Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan awal mula pelaku tertangkap karena adanya laporan dari salah satu santri setempat yang merasa kehilangan ponselnya.
"Kita berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis pada pondok pesantren yang berinisial MF (42) asal Kabupaten Tegal," katanya kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya terduga pelaku MF ditangkap dari laporan korban bernama Abdul Fatah bersama lima rekanya yang merupakan santri Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2 Desa Karanggintung pada tanggal 6 Juli 2022 dengan kerugian total ditaksir senilai Rp. 10.400.000.
Kejadian tersebut sempat terekam CCTV yang terpasang di area ponpes. Saat beraksi, para santri tersebut tengah melaksanakan ibadah salat jumat.
"Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 diketahui sekira jam 12.30 WIB, dari hasil CCTV bahwa diduga pelaku masuk kedalam area pondok pesantren dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek. Pelaku masuk ke gedung dan menuju kamar santri laki-laki untuk mengambil handphone milik korban dan kelima rekannya ketika para santri sedang melakukan salat jumat di masjid pondok pesantren yang berada di depan," terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim melakukan penyelidikan melalui CCTV yang terdapat di ponpes. Dari rekaman diketahui ciri-ciri pelaku bertubuh gempal dengan mengendarai sepeda motor jenis Supra. Pada tanggal 27 Juli 2022 tim melakukan penangkapan di daerah Jatilaba, Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal.
"Kami mengamankan pelaku berikut barang bukti diantaranya 1 unit sepesa motor supra x125 tahun 2009 warna hitam (sarana pelaku melakukan kejahatan), uang tunai Rp900.000 (uang hasil penjualan Hp curian), jaket warna merah, sarung motif kotak kotak dan Hp merek Redmi 9T," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan pidana pencurian pada pondok pesantren di tujuh TKP lainnya. Diantaranya meliputi ponpes di Kedungbanteng 3 ponsel, Tanjung 4 ponsel, Prompong 4 ponsel, Dukuhwaluh 3 ponsel, Sokaraja 2 ponsel, Kembaran 3 ponsel dan Cilongok 4 ponsel.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025