SuaraJawaTengah.id - Selesai sudah aksi, MF (42) yang merupakan warga asal Desa Kajen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Pencuri spesialis Pondok Pesantren (Ponpes) yang beraksi di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Banyumas kini harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Dirinya ditangkap usai melancarkan aksinya di Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2 Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan awal mula pelaku tertangkap karena adanya laporan dari salah satu santri setempat yang merasa kehilangan ponselnya.
"Kita berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis pada pondok pesantren yang berinisial MF (42) asal Kabupaten Tegal," katanya kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya terduga pelaku MF ditangkap dari laporan korban bernama Abdul Fatah bersama lima rekanya yang merupakan santri Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2 Desa Karanggintung pada tanggal 6 Juli 2022 dengan kerugian total ditaksir senilai Rp. 10.400.000.
Kejadian tersebut sempat terekam CCTV yang terpasang di area ponpes. Saat beraksi, para santri tersebut tengah melaksanakan ibadah salat jumat.
"Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 diketahui sekira jam 12.30 WIB, dari hasil CCTV bahwa diduga pelaku masuk kedalam area pondok pesantren dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek. Pelaku masuk ke gedung dan menuju kamar santri laki-laki untuk mengambil handphone milik korban dan kelima rekannya ketika para santri sedang melakukan salat jumat di masjid pondok pesantren yang berada di depan," terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim melakukan penyelidikan melalui CCTV yang terdapat di ponpes. Dari rekaman diketahui ciri-ciri pelaku bertubuh gempal dengan mengendarai sepeda motor jenis Supra. Pada tanggal 27 Juli 2022 tim melakukan penangkapan di daerah Jatilaba, Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal.
"Kami mengamankan pelaku berikut barang bukti diantaranya 1 unit sepesa motor supra x125 tahun 2009 warna hitam (sarana pelaku melakukan kejahatan), uang tunai Rp900.000 (uang hasil penjualan Hp curian), jaket warna merah, sarung motif kotak kotak dan Hp merek Redmi 9T," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan pidana pencurian pada pondok pesantren di tujuh TKP lainnya. Diantaranya meliputi ponpes di Kedungbanteng 3 ponsel, Tanjung 4 ponsel, Prompong 4 ponsel, Dukuhwaluh 3 ponsel, Sokaraja 2 ponsel, Kembaran 3 ponsel dan Cilongok 4 ponsel.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati