Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:02 WIB
Yahoo Search. [Simon/Pixabay]

Pada 2019, aturan terkait PSE pun direvisi dan dikenal dengan nama Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 juga disahkan pada November 2020 untuk memperkuat dasar pentingnya pendaftaran PSE.

Hingga Selasa (2/8) pukul 12.30 WIB tercatat di situs web pse.kominfo.go.id sudah ada sebanyak 292 PSE asing yang mendaftar dan 8897 PSE domestik yang mendaftar.

Baca Juga: Menkominfo Klaim Pembersihan Situs Judi Online Sudah Dilakukan Sejak 2018

Load More