SuaraJawaTengah.id - Tiga orang anak dibawah umur berjenis kelamin laki-laki menjadi korban pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Pelaku merupakan tetangga korban yang mengontrak di sekitar lokasi.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan awal mula kejadian tersebut terungkap karena adanya laporan dari salah satu korban kepada salah satu orangtua.
Pelaku berinisial AR (41) ini merupakan seorang karyawan yang bekerja di salah satu rumah makan di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku ini tinggal di kontrakkan kemudian tetangganya ada yang merupakan korban adalah tiga anak laki-laki di bawah umur," katanya kepada wartawan saat ditemui, Selasa (2/8/2022).
Korban awalnya disuruh masuk ke kamar pelaku untuk menonton video porno. Setelah menonton kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban.
"Korbannya itu tiga, tapi sementara yang melapor baru dua. Korban dipaksa untuk melakukan hal yang tidak senonoh setelah menonton video porno," terangnya.
Usai melakukan aksi pelecehan seksual, korban kemudian diiming-imingi sejumlah uang. Hal ini bertujuan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
"Setelah disuruh menonton video porno ini dan melakukan pelecehan seksual, korban kemudian diberikan uang Rp 50 ribu. Menontonnya ini lewat HP pelaku," jelasnya.
Pelecehan seksual tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dari kurun waktu satu bulan dari Bulan Mei sampai Juni. Korban merupakan pelajar SMP yang masih berusia 11 sampai 12 tahun.
Baca Juga: Polisi Bakal Sikat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di SMPN 6 Kota Bekasi
"Korban itu saling kenal. Status pelaku masih bujangan, belum berkeluarga. Kejadian dari tanggal 25 Mei sampai Juni. Sudah sebanyak tiga kali," ujarnya.
Sebelum diamankan, kontrakkan pelaku sempat digeruduk warga yang merasa kesal karena perbuatannya. Namun sebelum diamuk massa, petugas kepolisian terlebih dahulu bisa mengamankan pelaku.
Hingga saat ini, tim Satreskrim Polresta Banyumas masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui adanya jumlah korban lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal kurungan penjara minimal 5 tahun.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran