SuaraJawaTengah.id - Pakar hukum pidana Unissula Semarang, DR. Muhammad Taufiq memperkirakan adanya tersangka tambahan dalam kasus penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan tersebut.
Taufiq memaparpkan, dari awal sudah terlihat 3 kejanggalan. Tentang skenario tembak-tembakan, karena tetangga tidak mendengar apalagi 7 kali letusan. Kedua, senjata itu tidak mungkin dimiliki anggota polisi dengan pangkat Bharada dan hanya dimiliki perwira, itupun di atas Komisaris Polisi (Kompol).
“Sejak awal banyak kejanggalan. Akhirnya semua terkuak. Hanya saja masih dimungkinkan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” kata dia dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Tentang siapa saja yang kemungkinan dapat menjadi tersangka, masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Timsus yang dipimpin Wakapolri.
“Saat ini ada 31 anggota polisi mulai perwira tinggi hingga tamtama yang masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di tempat khusus," paparnya.
“Setidaknya 3 jenderal bintang berpotensi tersangka. Karo Minal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, membantu menghilangkan BB. Timsus juga harus memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadhil Imran tahu kejahatan namun tidak melapor. Kombes Budi Kapolres Metro Jaksel menghalangi penyidikan dan menyebar hoax peristiwa itu tembak-tembakan. Begitu pula dokter forensik juga diadili. Ini bagian dan menunjukkan polisi serius menangani kasus ini,”tegasnya.
Lebih lanjut Direktur Pusat Studi Ilmu Kepolisian FH Unissula Semarang ini menuturkan, pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo bisa berlapis. Menghilangkan barang bukti, menghalangi penyidikan dan terberat merencanakan pembunuhan.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status tersangka kepada mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdi Sambo, Selasa (09/08/2022) malam.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Bungkam saat Proses Asesmen, LPSK Sebut Putri Tak Perlu Perlindungan
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Berita Terkait
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Apa Hukuman Ferdy Sambo Sekarang? Trisha Eungelica sang Anak Berharap Ayah Cepat Pulang
-
Ferdy Sambo Ulang Tahun Ke-52, Sang Anak Berharap Ayahnya Cepat Pulang: Stok Sudah Menipis...
-
Gaji 6 Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo yang Dapat Promosi, Ada Jenderal Bintang 1
-
Selain Mundur Jadi Pengacara Teh Novi, Brian Praneda Pernah Ditegur Hakim Gara-Gara Salah Ketik Nama Klien
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Kisah Horor Rumah Sakit di Purwokerto: Banyak Hantu Menyerupai Dokter?
-
Lonjakan Trafik Idulfitri Capai 87,7 Persen di Jateng, Kebumen Tertinggi Penggunaan Jaringan Indosat
-
Misteri Dewi Lanjar dan Kisah Kelam Pantai Slamaran Pekalongan
-
Makam Keramat di Tengah Taman Hiburan Terbengkalai: Kisah Mistis Wonderia Semarang
-
Mudik Tak Lagi Jadi Beban: Balik Rantau Gratis Angkat Martabat Pekerja Informal Jateng