Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Ma'arif mengatakan, Pemrov Jateng seharusnya lebih repsonsif menyikapi kondisi daerah mereka yang menjadi pusat persoalan perbudakan ABK.
Ia mengharapkan, Pemprov Jateng menindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlidungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Menurutnya, PP tersebut lebih melindungi para ABK. Misalnya mampu menjadi solusi dari sistem penggajian delegasi yang selama ini diterapkan perusahaan agensi yakni gaji ABK diberikan kepada perusahaan agensi bukan secara langsung kepada ABK.
"Tentu ini bahaya dan rawan dengan penggelapan," ujarnya.
Adanya PP tersebut dapat melindungi ABK karena semua perusahaan rekrutmen harus memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang mana mematok semua perusahaan perekrut harus memiliki deposito sebesar Rp1,5 miliar.
"Perusahaan penyalur yang berani menggelapkan uang gaji ABK dapat diambil depositonya tersebut untuk bayar gaji ABK," imbuh Bobi.
Ia mengungkapkan dari PP Nomor 22 tahun 2022 tersebut dapat dijadikan aturan turunan di Perda.
Hanya saja persoalannya membuat Perda provinsi memakan waktu cukup lama yaitu harus melalui jalan panjang mulai program legalisasi daerah.
Maka Gubernur harus tanggap dengan mempercepatnya dengan menerbitkan Pergub sembari menunggu Perda tersebut jadi.
Baca Juga: Warga Filipina Meninggal Dunia di Kapal yang Tengah Berlayar di Perairan Selat Benggala
Isi Pergub dapat mengatur semua pemerintah kabupaten kota di Jateng harus mengatur perusahaan perekrut supaya mengkonversikan izinnya.
Mulai dari izin diterbitkan oleh Dinas setempat ataupun izin kementerian perhubungan dalam bentuk Surat Izin untuk Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPAK) ke SIP3MI yang diterbitkan oleh kementerian ketenagakerjaan.
"Kami lihat dari pertemuan ini Disnakertrans Jateng memiliki semangat sama berkolaborasi untuk mengatasi persoalan-persoalan ABK sehingga kami harapkan menjadi pintu masuk yang baik dalam melindungi ABK di Jateng," tandasnya.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama