SuaraJawaTengah.id - Polisi mengungkap penyebab kematian mayat laki-laki paruh baya yang ditemukan meninggal di selokan jalan Sriwijaya, Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyebut mayat tersebut merupakan korban tabrak lari.
"Kejadian tersebut terungkap seusai pendalaman saksi dan kamera pengawas atau CCTV," ungkap Irwan, Jumat (12/08/22).
Ia menjelaskan, pelaku penabrakan merupakan seorang pengacara berinisial Giant Permana (28), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Yaris bewarna putih melintas di depan Perpustakaan Jateng dan menabrak korban, yaitu Hendro Margo Raharjo (59), warga Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
"Dilihat dari cctv, saat itu korban sedang lari pagi dan tertabrak mobil lalu jatuh ke selokan," jelasnya.
Irwan menerangkan, korban tertabrak sekitar pukul 05.00 WIB, saat sedang olahraga pagi. Pada saat itu, terlihat korban terserempet mobil yang melaju dari arah timur kebarat dan kemudian jatuh ke selokan air jalan Sriwijaya.
"Kepala korban ada luka sobek, kurang lebih 7 centimeter di 2 titik," terang dia.
Meski teerapat dua tanda luka di kepala korban, Irwan menegaskan hal tersebut bukan karena pembunuhan. Namun, murni kejadian laka atau kecelakaan.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Persib vs PSIS Semarang di Liga 1 2022/2023
"Kesimpulanya, ini adalah korban tabrakan, bukan pembunuhan. Keterangan yang bersangkutan (pengemudi), dia merasa tidak mengetahui ada yang ditabrak, tapi sadar jika terjadi benturan. Terus tidak waspada karena lihat notif di handpone," tegas dia.
Sementara itu, pelaku penabrakan, Giant Permana, mengaku sempat mengecek di lokasi kejadian seusai merasa menabrak sesuatu. Namun, sepanjang mencari, ia tak menemukan sumber apa yang telah ditabrak itu.
"Jalanya gelap, penerangan di lokasi juga kurang terang. Saya enggak tau kalau itu orang. Tapi pas kejadian (merasa menabrak sesuatu) sudah turun, ngecek, mencari tau apa itu, tapi enggak ketemu," ungkap Giant.
Giant pun tak menampik bila waktu kejadian sedang melihat notifikasi di handphone. Pagi itu, ia juga baru pulang dari salah satu tempat usahanya di Derah Fatmawati, Kecamatan Pedurungan.
"Baru pulang dari sana (tempat usaha). Kecepatan pas itu, kira-kira 50 kilometer per jam," tutup dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 359 KUH Pidana atau barang siapa karena kesalahnya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang
-
BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu