SuaraJawaTengah.id - Polisi mengungkap penyebab kematian mayat laki-laki paruh baya yang ditemukan meninggal di selokan jalan Sriwijaya, Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyebut mayat tersebut merupakan korban tabrak lari.
"Kejadian tersebut terungkap seusai pendalaman saksi dan kamera pengawas atau CCTV," ungkap Irwan, Jumat (12/08/22).
Ia menjelaskan, pelaku penabrakan merupakan seorang pengacara berinisial Giant Permana (28), warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Yaris bewarna putih melintas di depan Perpustakaan Jateng dan menabrak korban, yaitu Hendro Margo Raharjo (59), warga Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
"Dilihat dari cctv, saat itu korban sedang lari pagi dan tertabrak mobil lalu jatuh ke selokan," jelasnya.
Irwan menerangkan, korban tertabrak sekitar pukul 05.00 WIB, saat sedang olahraga pagi. Pada saat itu, terlihat korban terserempet mobil yang melaju dari arah timur kebarat dan kemudian jatuh ke selokan air jalan Sriwijaya.
"Kepala korban ada luka sobek, kurang lebih 7 centimeter di 2 titik," terang dia.
Meski teerapat dua tanda luka di kepala korban, Irwan menegaskan hal tersebut bukan karena pembunuhan. Namun, murni kejadian laka atau kecelakaan.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Persib vs PSIS Semarang di Liga 1 2022/2023
"Kesimpulanya, ini adalah korban tabrakan, bukan pembunuhan. Keterangan yang bersangkutan (pengemudi), dia merasa tidak mengetahui ada yang ditabrak, tapi sadar jika terjadi benturan. Terus tidak waspada karena lihat notif di handpone," tegas dia.
Sementara itu, pelaku penabrakan, Giant Permana, mengaku sempat mengecek di lokasi kejadian seusai merasa menabrak sesuatu. Namun, sepanjang mencari, ia tak menemukan sumber apa yang telah ditabrak itu.
"Jalanya gelap, penerangan di lokasi juga kurang terang. Saya enggak tau kalau itu orang. Tapi pas kejadian (merasa menabrak sesuatu) sudah turun, ngecek, mencari tau apa itu, tapi enggak ketemu," ungkap Giant.
Giant pun tak menampik bila waktu kejadian sedang melihat notifikasi di handphone. Pagi itu, ia juga baru pulang dari salah satu tempat usahanya di Derah Fatmawati, Kecamatan Pedurungan.
"Baru pulang dari sana (tempat usaha). Kecepatan pas itu, kira-kira 50 kilometer per jam," tutup dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 359 KUH Pidana atau barang siapa karena kesalahnya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan